Penetapan Penerima Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahap I Tahun 2022
Tutorilmu.id. Berikut dibagikan Keputusan Penetapan Penerima Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahap I Tahun 2022.
Pejabat Pembuat Komitmen, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah membuat Keputusan Nomor 4144 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahap I Tahun 2022.
Keputusan tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahap I Tahun 2022 mempertimbangkan :
Baca : Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah 2022
1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, pengajaran, pembelajaran, dan pembimbingan pada madrasah, perliu memberikan bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk meningkatkan motivasi, kompetensi, dan kinerja;
2. bahwa berdasarkan verifikasi dan validasi, nama-nama kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dianggap layak untuk diusulkan sebagai penerima bantuan Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2022.
Diktum KESATU : Menetapkan nama-nama Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagaimana oada kolom dua sebagai Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2022 dengan besaran sebagaimana pada kolom lima sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Diktum KEDUA : Semua biaya sebagai akibat dikeluarannya Keputusan ini dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan islam Tahun 2022 :
Diktum KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca : Juknis Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahun 2022
Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahap I Tahun 2022. selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Nomor 4144 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahap I Tahun 2022 . Semoga bermanfaat.