Penetapan Penerima BPPA PTKI Tahun 2022

Diposting pada

Penetapan Penerima BPPA PTKI Tahun 2022

Tutorilmu.id. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Penerima BPPA PTKI Tahun 2022 bernomor 7022 Tahun 2022 tertanggal 9 Desember 2022.

Surat Keputusan Penetapan Penerima BPPA PTKI Tahun 2022 bernomor 7022 Tahun 2022 tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan :

1. bahwa dalam rangka pemberian beasiswa kepada mahasiswa yang memiliki prestasi akademik dan non akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, maka dipandang perlu memberikan beasiswa kepada mahasiswa berprestasi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022;

2. bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat Beasiswa Peningkatan Prestasi Dan Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022;

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);

6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

11. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6737 Tahun 2021 tentang Beasiswa Peningkatan Prestasi Dan Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022..

Isi Keputusan

KESATU : Menetapkan nama-nama mahasiswa sebagai Penerima Beasiswa Peningkatan Prestasi Dan Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Penerima beasiswa wajib :

a. Menandatangani Pakta Integritas penerima beasiswa;

b. Menandatangani kwitansi penerimaan dana beasiswa;

c. Memanfaatkan dana beasiswa dengan baik dan bertanggungjawab; dan

d. Melaporkan penggunaan dana beasiswa kepada Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.

KETIGA : Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 Nomor : SP DIPA-025.04.1.426302/2021 tanggal 5 Desember 2021.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Baca : Pengumuman Penerima BPPA PTKI 2022

Selengkapnya SK Penetapan Penerima BPPA PTKI Tahun 2022 dapat didownload Di Sini.

Demikian tentang Penetapan Penerima BPPA PTKI Tahun 2022. Semoga bermanfaat.