Pengadaan Aparatur Sipil Negara ASN Tahun 2023

Diposting pada

Pengadaan Aparatur Sipil Negara ASN Tahun 2023

Tutorilmu.id. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tertanggal 14 Maret 2023 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Di dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tentang Pengadaan ASN Tahun 2023, disampaikan bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah tahun anggaran 2023 maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menteri PANRB sebagaimana diatur dalam Undang¬Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya usulan kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Sedangkan untuk usulan jabatan fungsional dapat pula diusu!kan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing Jabatan Fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.

Baca : Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN Madrasah

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN sebagai berikut.

1. Instansi Pusat

Sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tentang Pengadaan/Penerimaan ASN (CPNS dan PPPK) Tahun 2023 dinyatakan bahwa Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut.

a.  Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;

b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;

c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022;

d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

e. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina; dan

f. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

2. Instansi Daerah

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

b. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina.

c. Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

d. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

e. Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.

f. Instansi wajib melengkapi dokumen sebagai berikut.

g. Tautan Peta Jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diaksesi/diunduh.

h. Surat usulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK;

i. Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah ditandatangani oleh PPK; dan

j. Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.

k. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) disampaikan kepada Menteri PANRB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023.

l. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 dapat diakses melalui aplikasi e-formasi pada periode pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga).

Di dalam hal Instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan waktu yang ditentukan, maka dinyatakan Instansi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023.

Baca : Edaran Pelaksanaan Literasi Digital ASN

Surat Edaran tentang Pengadaan ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2023 selengkapnya terdapat dalam tautan berikut ini.

Download

Demikian Surat Edaran Menteri PANRB tentang Pengadaan ASN Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan