Pengadaan PPPK Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2022

Diposting pada

Pengadaan PPPK Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2022

Tutorilmu.id. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Pengumuman Nomor PG.5/SETJEN/ROPEG/PEG.2/12/2022 tentang Pengadaan PPPK Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2022.

Di dalam rangka pemenuhan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 882 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka alokasi formasi sebanyak 1.987 (seribu sembilan ratus delapan tujuh) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di unit kerja lingkup KLHK seluruh Indonesia.

Ketentuan Pelamar

1. Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan.

3. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) diketahui melamar:

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau

b. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca : Pengumuman Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama 2022

Persyaratan Umum

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK Teknis dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat jasmani dan rohani wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

6. Bebas dari narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya (surat keterangan bebas narkoba/NAPZA wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

7. Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

8. Pelamar tidak diperkenankan menggunakan meterai tempel bukan asli dan/ atau bekas pada salah satu dokumen yang dipersyaratkan. Hal ini melanggar Undang- Undang No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

9. Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai ASN.

Persyaratan Khusus

1. Daftar program studi yang dibutuhkan dan dapat melamar pada formasi PPPK sebagaimana tercantum pada Lampiran 2

2. Persyaratan nilai

a. Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan, nilai rata-rata yang tercantum dalam daftar/transkrip nilai (bukan nilai Ujian Nasional) minimal 7,00 (tujuh koma nol nol).

b. Lulusan DIII, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima no) dari skala 4 (empat).

c. Lulusan S1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4 (empat).

d. Lulusan S2, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4 (empat).

.Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Teknis

1. Pengumuman Seleksi : 20 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023

2. Pendaftaran Seleksi : 21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023

3. Seleksi Administrasi : 21 Desember 2022 s.d. 11 Januari 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 12 s.d. 15 Januari 2023

5. Masa Sanggah : 16 s.d. 18 Januari 2023

6. Jawab Sanggah : 19 s.d. 25 Januari 2023

7. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah : 26 s.d. 28 Januari 2023

8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta : 18 s.d. 22 Februari 2023

9. Penarikan Data Final : 23 s.d. 24 Februari 2023

10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 25 Februari s.d. 1 Maret 2023

11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi : 2 s.d. 7 Maret 2023

12 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 10 Maret s.d. 3 April 2023

13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 26 Maret s.d 8 April 2023

14. Pengumuman Kelulusan : 9 s.d. 11 April 2023

15. Masa Sanggah : 12 s.d. 14 April 2023

16. Jawab Sanggah : 14 s.d. 20 April 2023

17. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 27 s.d. 29 April 2023

18. Pengisian DRH NI PPPK : 30 April s.d. 22 Mei 2023

19. Usul Penetapan NI PPPK : 23 Mei s.d. 20 Juni 2023

Jadwal bersifat tentatif dan apabila terjadi perubahan akan diumumkan melalui website http://casn.menlhk.go.id

Baca : Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2022

Pengumuman Pengadaan PPPK Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Tahun Anggaran 2022 selengkapnya terdapat  pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Pengumuman Seleksi PPPK Teknis KLHK Tahun 2022. Semoga bermanfaat.