Gatrailmu.com. Berikut dibagikan informasi terkait Pengelola Education Management Information System) pada Madrasah, Pondok Pesantren, dan Satuan Pendidikan Keagamaan.
Kementerian Agama Kemenag Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama KMA No. 83 tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama melalui Aplikasi EMIS (Education Management Information System).
Operator madrasah merupakan seorang atau kelompok orang yang bertugas menverifikasi dan validasi data madrasah. Di dalam aplikasi EMIS data yang harus dilakukan verval ialah data lembaga, sarana, PTK, dan siswa.
Berikut Struktur dan Tugas Pengelola EMIS di tingkat Madrasah, Pondok Pesantren satuan pendidikan.
1. Penanggung Jawab Kepala/Pimpinan Satuan Pendidikan
2. Koordinator Kepala Urusan Tata Usaha
3. Anggota Staf operator/ pengelola data
Tugas Operator Tingkat Satuan Pendidikan
Pengelola EMIS Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas:
1. melakukan pengisian, pelengkapan, pemutakhiran, dan pengiriman data pendidikan melalui aplikasi pendataan EMIS secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester;
2. memastikan kelengkapan, kebenaran, dan kemutakhiran data pendidikan yang dikirimkan;
3. mencetak Berita Acara Pendataan setelah menyelesaikan pengiriman data EMIS setiap semester;
4. mengoptimalkan pemanfaatan data EMIS untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan program kerja di lingkup satuan pendidikan masing-masing;
5. mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan EMIS di lingkup satuan pendidikan masing-masing;
6. menyediakan dan memelihara sarana pendataan EMIS di lingkup satuan pendidikan masing-masing; dan
7. apabila terjadi masalah dalam pelaksanaan pengelolaan EMIS dapat melapor kepada:
8. Pengelola EMIS Tingkat Pusat untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen, Perguruan Tinggi Keagamaan Katolik, Perguruan. Tinggi Keagamaan Hindu, Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha, dan/ atau Perguruan Tinggi Keagamaan Khonghucu;
9. Pengelola EMIS Tingkat Kopertais untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta; dan
10. Pengelola EMIS Tingkat Kabupaten/Kota untuk Madrasah, Pondok Pesantren, dan Satuan Pendidikan Keagamaan.
11. menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan EMIS kepada Rektor /Ketua untuk perguruan tinggi dan pimpinan/kepala satuan pendidikan untuk Madrasah, Pondok Pesantren, dan Satuan Pendidikan Keagamaan.
Demikian informasi tentang Pengelola Education Management Information System pada Madrasah, Pondok Pesantren, dan Satuan Pendidikan Keagamaan. Semoga bermanfaat.***