Pengertian Matsama, Tujuan, Materi, dan Ketentuan Pelaksanaannya 

Diposting pada

Pengertian Matsama, Tujuan, Materi, dan Ketentuan Pelaksanaannya 

Gatrailmu.com. Salah satu rangkaian dari kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah adalah Masa Taaruf Siswa Madrasah atau sering disingkat dengan Matsama.

Matsama menjadi kegiatan wajib dalam bentuk pengenalan lingkungan madrasah pada awal tahun ajaran baru di tingkat RA, MI, MTs, dan MA.

Pelaksanaan Matsama bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu tiga (3) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Waktu pelaksanaan pada hari sekolah pada jam pelajaran dan dilaksanakan di lingkungan madrasah.

Untuk mengetahui lebih banyak tentang Matsama, berikut adalah penjelasan mengenai pengertian Matsama, tujuan, materi, dan ketentuan pelaksanaannya. 

Pengertian Matsama

Pengertian Masa Taaruf Siswa Madrasah (Matsama) adalah masa orientasi atau kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal budaya kekhasan madrasah. Matsama dilaksanakan mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah (MA).

Matsama termasuk kegiatan transisi agar siswa benar-benar secara mental siap mengikuti proses pembelajaran di lingkungan belajar yang baru. Oleh karena itu, madrasah perlu mengisi kegiatan pengenalan yang bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan bagi semua siswa termasuk siswa berkebutuhan khusus.

Melalui kegiatan ini, para siswa baru madrasah akan dikenalkan lingkungan madrasah, kebiasaan dan budaya madrasah, tata tertib, sistem pembelajaran termasuk mengenalkan guru dan tenaga kependidikannya, keunikan dan keunggulan madrasah.

Di samping itu, kegiatan Matsama ini juga digunakan untuk mengenalkan sejak dini beberapa prinsip yang menjadi pegangan tata kehidupan warga madrasah agar tercipta iklim akademik yang kondusif sarat dengan nilai akhlakul karimah.

Pengertian Matsama

Tujuan Matsama

Secara khusus, tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan Matsama adalah sebagai berikut.

1. Mengenalkan kepada peserta didik baru terkait lingkungan belajar yang baru, mengenali keadaan diri dan sosialnya agar memiliki kesiapan mental dan dapat mudah menyesuaikan diri dalam mengikuti proses pembelajaran selanjutnya.

2. Menumbuhkan kebanggaan kepada para siswa-siswi baru terhadap madrasah, memahami nilai-nilai madrasah, mencintai dan menjaga nama baik almaternya.

3. Mengenalkan nila-nilai moderasi beragama, menumbuhkan budaya dan jiwa inklusif tidak eksklusif, ramah, anti kekerasan dan bullying, anti pelecehan seksual, dan menghargai harkat-martabat kemanusiaan.

4. Mengenalkan pola kebiasaan hidup bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah, menumbuhkan sikap disiplin dan tanggungjawab, serta mental madiri berprestasi.

Materi Matsama

Seluruh rangkaian kegiatan Matsama harus didesain sedemikian rupa sehingga memberi pengalaman yang menyenangkan, membahagiakan, dan tidak menegangkan bagi peserta didik.

Silabus pengenalan lingkungan bagi siswa baru pada madrasah dapat mengacu dan mengadaptasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru.

Baca : Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Bagi Siswa Baru  

Di dalam mencapai tujuannya, kegiatan Matsama harus memuat kisi-kisi materi, sebagai berikut.

1. Kemadrasahan (pengenalan lingkungan dan budaya madrasah)

a. Profil singkat madrasah (visi-misi dan keunggulan).

b. Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran.

c. Tata tertib, nilai dan norma yang berlaku.

d. Sistem pembelajaran dan cara menyiapkan diri belajar secara efektif;

e. Perkenalan guru dan tenaga kependidikan.

f. Kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi kesiswaan.

2. Moderasi Beragama; cara mengamalkan ajaran agama dalam konteks kehidupan bersama, berbangsa dan bernegara yang harmoni dengan tetap menjaga;

a. Komitmen kebangsaan (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945).

b. Toleransi dengan menerima perbedaan dan menghargai kepada pihak yang berbeda;

c. Anti kekerasan dalam memperjuangkan kebenaran dan keyakinan.

d. Akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal.

3. Nilai-nilai madrasah

a. Orientasi ibadah dalam proses belajar mengajar.

b. Tata krama/berakhlak dalam pergaulan dan ber-media sosial.

c. Pengenalan bentuk-bentuk kekerasan fisik, psikis (bullying), penelantaran, pelecehan seksual, korban narkoba dan kebiasaan merokok.

d. Pengenalan bagaiman pencegahan dan penanganan terhadap tindakan kekerasan fisik, psikis (bullying), penelantaran, pelecehan seksual, narkoba dan merokok.

4. Budaya dan kebiasaan kehidupan di madrasah

a. Pola hidup bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah.

b. Pembentukan sikap disiplin dan tanggungjawab.

c. Pengembangan mental mandiri dan berprestasi.

Madrasah dapat mengembangkan materi tersebut harys sesuai kekhasan madrasah masing-masing. Misalnya madrasah berasrama, madrasah di lingkungan pondok pesantren, Madrasah Inklusi, Madrasah Ramah Anak, Madrasah Adiwiyata dan lainnya.

Madrasah juga harus melakkan penyesuaian cakupan, kedalaman dan keluasan materi tersebut sesuai tingkat perkembangan peserta didik pada jenjang MTs, dan MA serta penyesuaian untuk masa transisi PAUD/RA ke MI.

Metode penyampaian materi dan pengelolaan kegiatan Matsama harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan karakteristik siswa sehingga suasana Matsama tetap menyenangkan, menantang, mendidik, dan berakhlakul karimah sesuai nilai madrasah.

Madrasah juga dapat menfasilitasi pengisian form Profil Belajar Siswa (PBS) untuk mengidentifikasi awal karakteristik dan kebutuhan belajar siswa. Dengan demikian, madrasah dapat sedini mungkin memberikan layanan pendidikan sesuai kebutuhan dan karakteristik siswa, terutama pada madrasah inklusif dan/atau madrasah yang terdapat siswa berkebutuhan khusus.

Ketentuan Pelaksanaan

Pelaksanaan Matsama diharapkan dapat berjalan dengan baik, dapat mencapai tujuan, sarat dengan nilai khas madrasah dan terhindar dari masalah kekarasan, perploncohan dan tindakan tidak berakhlak lainnya.

Berikut adalah beberapa ketentuan pelaksanaan Matsama.

1. Matsama dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

a. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan menjadi hak guru.

b. Apabila terdapat potensi resiko dalam pelaksanaan Matsama bagi siswa baru maka penyelenggara wajib melakukan pemertaan dan penanganan resiko serta mengkomunikasikan kepada orang tua/wali murid untuk mendapatkan persetujuan.

c. Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat dan bernilai pendidikan.

d. Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan, dengan tanda pengenal.

e. Menjungjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah.

f. Bagi madrasah inklusi dan/atau terdapat siswa berkebutuhan khusus, maka penyelenggara Matsama memfasilitasi dan mengadaptasi program Matsama sesuai kebutuhan serta mengkondisikan lingkungan tetap nyaman secara mental.

g. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang sesuai dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah.

h. dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk mengefektifkan dan efisiensi pelaksanaan Matsama dengan syarat sebagai berikut:

1) Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), dan/atau pengurus Majlis Perwakilan Kelas (MPK) atau sejenisnya, dan/atau siswa memiliki kemampuan managerian dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar madrasah.

2) Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat beruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan, pelecehan dan terlibat narkoba.

2. Matsama dilaksanakan dengan menghindari hal-hal sebagai berikut.

a. Dilarang melibatkan peserta didik senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara, kecuali memenuhi ketentuan no 1 huruf f), tersebut di atas.

b. Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.

c. Menghindari terjadinya khalwat dan ikhthilat (berduaan lawan jenis dan bercampur aduknya antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa pengawasan), dan/atau situasi lain yang mengarah kepada pergaulan bebas.

d. Dilarang membiarkan adanya tempat dan waktu yang berpotensi menimbulkan terjadinya tidak asusila dengan tanpa pengawasan.

e. Dilarang memberikan tugas kepada siswa-siswi baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan aktivitas pembelajaran.

f. Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan/berpotensi membahayakan bagi keselamatan jiwa, raga dan merendahkan harga diri kemanusiaan.

g. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

3. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak sesuai dengan kegiatan pembelajaran dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama telah tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru.

Baca : Standar Isi PAUD SD SMP SMA SMK (Permendikbudridtek Nomor 8 Tahun 2024)

Demikian pengertian Matsama, tujuan, materi, dan ketentuan pelaksanaannya. Semoga bermanfaat.