Pengertian Surat Kuasa, Fungsi, Ciri, Jenis, dan Contohnya
Gatrailmu.com. Pada saat seseorang tidak bisa mengurusi proses birokrasi yang cukup rumit, ia dapat meminta bantuan orang lain dengan memberi surat kuasa.
Ada beberapa orang tertentu yang tidak memiliki cukup waktu dan kesempatan mengurus hal ini. Sehingga, meminta pertolongan orang lain untuk mengurusi masalah dengan pemberian surat kuasa.
Memberi surat kuasa kepada pihak lain tentu harus kepada orang yang benar-benar kita percaya dan mampu menjalankan tanggung jawabnya, sesuai dengan pemberian hak dalam surat kuasa.
Baca : Pengertian Surat Niaga, Ciri-Ciri, Fungsi, dan Jenisnya
Pembuatan surat kuasa harus memberikan informasi sesungguhnya dan berdasarkan keadaan yang benar. Oleh karena itu, pembuatan surat kuasa tidak bisa sembarangan melihat dari pentingnya fungsi surat kuasa ini sebagai bukti sah.
Pengertian dan Fungsi Surat kuasa
Surat kuasa adalah surat pemberian kuasa atau wewenang kepada seseorang yang sudah dipercayai agar yang mampu mewakili orang yang memberikan kuasa tersebut.
Sementara, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyatakan definisi kuasa sebagai “yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu”.
Jadi, pengertian surat kuasa adalah dokumen yang memberi wewenang kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa, karena pihak pemberi kuasa sedang tidak dapat melakukannya sendiri. Pihak lain ini bisa berupa pengacara, keluarga, atau orang lain yang terkait.
Fungsi surat kuasa, yaitu sebagai bukti yang sah pemindahan hak dan kewajiban seorang pemberi kuasa kepada pihak penerima kuasa tersebut.
Surat kuasa ini akan menjadi tanda kuat bahwa penerima kuasa bisa melakukan kewajiban dan menjalankan tugasnya seperti yang terdapat pada surat kuasa.
Ciri-Ciri Surat Kuasa
Surat kuasa memiliki beberapa ciri atau karakteristik yang khas. Berikut ini adalah ciri-ciri surat kuasa.
1. Menggunakan bahasa Indonesia yang baku dan mudah dipahami.
2. Surat kuasa berisi pernyataan pengalihan kekuasaan atau wewenang dari diri sendiri kepada orang lain untuk mengurus suatu hal.
3. Bahasa dan kata-kata dalam surat kuasa singkat, padat, dan jelas, sesuai peruntukannya.
Unsur-Unsur Surat Kuasa
Di dalam pembuatan surat kuasa, di dalamnya harus terdapat beberapa unsur. Berikut adalah unsur-unsur surat kuasa.
Unsur surat kuasa untuk keperluan organisasi luar, sebagai berikut,
1. Data pribadi pihak pemberi kuasa.
2. Data pribadi pihak penerima kuasa.
3. Bentuk wewenang atau kuasa yang diberikan serta batas-batasnya
Sedangkan rincian data pribadi, baik pihak pemberi kuasa maupun penerima kuasa, meliputi sebagai berikut.
1. Untuk surat kuasa dinas: nama, NIP/ NRP, pangkat/ golongan, jabatan.
2. Surat kuasa pribadi: nama, nomor kartu identitas, pekerjaan, alamat.
Hal-hal yang menjadi perhatian ketika memberikan surat kuasa kepada pihak lain:, antara lain sebagai berikut.
1. Pemberi kuasa dan penerima kuasa harus sudah dewasa serta sehat jasmani dan rohani.
2. Pihak penerima kuasa yaitu harus orang yang bisa dipercaya.
3. Surat kuasa yang penerima kuasanya lebih dari satu orang tidak perlu diberi nomor surat.
4. Surat kuasa pengambilan gaji tidak perlu menggunakan materai.
Jenis-Jenis Surat Kuasa
Surat kuasa ini memiliki beberapa jenis yang sesuai dengan kepentingannya. Berikut ini adalah jenis-jenis surat kuasa.
1. Surat Kuasa Perorangan
Surat kuasa perorangan, yaitu surat kuasa yang bersifat tidak formal, pembuatan surat kuasa ini hanya bersifat pribadi. Pada umumnya fungsi surat kuasa ini hanya berkaitan dengan dokumen-dokumen pribadi. Contoh surat kuasa pengambilan gaji pensiun.
Jika secara umum, surat kuasa umum ini bisa memberikan kuasa mengenai hal yang mengatur tentang kepentingan sang pemberi kuasa.
2. Surat Kuasa Resmi (Kedinasan)
Surat kuasa resmi atau kedinasan yaitu merupakan surat kuasa yang sifatnya formal, surat kuasa ini biasanya diterbitkan atau diperuntukan untuk suatu lembaga, instansi pemerintahan maupun perusahaan.
Fungsi surat kuasa ini meliputi pemberian tugas atau amanat kepada karyawan atau pejabat sebagai perwakilan perusahaan maupun instansi pemerintahan. Contoh surat kuasa dinas ke luar kota di salah satu perusahaan.
3. Surat Kuasa Istimewa
Berikutnya surat kuasa istimewa, urat kuasa ini hanya untuk orang yang memiliki masalah hukum kepada pengacara atau lembaga bantuan hukum.
Fungsi surat kuasa ini yaitu memberikan kuasa secara hukum kepada pengacara dalam menyelesaikan kasus hukum pemberi surat kuasa tersebut.
4. Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus yaitu merupakan kegiatan tertentu yang akan dialihkan pada penerima kuasa. Hal yang membedakan dengan surat kuasa istimewa adalah kegiatan yang diwakilkan tersebut harus jelas pada suratnya. Dengan demikian, cara membuat surat kuasa khusus juga harus dengan benar dengan kegiatan yang rinci.
Misalnya jika mengenai pengadilan, maka isi suratnya harus secara rinci menjelaskan mengenai apa yang terjadi di pengadilan. Dalam kata lain, sang penerima kuasa tidak boleh melakukan hal yangtidak tercantum dalam isi surat kuasa khusus tersebut.
Contoh surat kuasa
SURAT KUASA
Nama : Ahmad Risdiyanto
Tempat, tanggal lahir : Semarang, 15 Juni 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
No. KTP : 335695728191989
Pekerjaan : Pengusaha
Alamat : Jalan Majapahit No. 123 Semarang
Dengan ini memberi kuasa penuh kepada:
Nama : Dika Ananta
Tempat, tanggal lahir : Kudus, 24 Agustus 1991
Jenis Kelamin : Laki-laki
No. KTP :239488101019000
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jalan Yos Sudarso No. 25 Semarang
Untuk mengurus pengambilan sejumlah uang di rekening Bank Nasional Indonesia dengan nomor rekening 0589502 atas nama Ahmad Risdiyanto, dan menandatangani berkas-berkas yang bersangkutan.
Demikian surat pernyataan pemberian kekuasaan ini saya buat. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Semarang, 12 Januari 2022
Yang Diberi Kuasa Yang Memberi Kuasa
Materai Rp 10.000,-
(Dika Ananta) (Ahmag Risdiyanto)
Demikian pengertian surat kuasa, fungsi, ciri, jenis, dan contohnya. Semoga bermanfaat.