Pengumuman Penerimaan CASN PPPK Kabupaten Lebak 2022
Tutorilmu.id. Bupati Lebak, Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Pengumuman Nomor 800/3125-BKPSDM/2022 tentang Penerimaan CASN PPPK Kabupaten Lebak Tahun 2022.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 823 Tahun 2022 Tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Lebak akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :
Formasi yang Dibutuhan
Formasi Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022 sebanyak 2.224 formasi yang terdiri dari :
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TenagaKesehatansebanyak 723 formasi;
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sebanyak 1.501 formasi.
Rincian formasi kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
Persyaratan Umum PPPK
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Memiliki KTP atau Surat Keterangan Asli dari DISDUKCAPIL yang melakukan perekaman e- KTP (bukan Foto Copy).
3. Memiliki Kartu Keluarga (KK).
4. Usia paling rendah 20 Tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah) karena melakukan tindakan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis (dibuktikan dengan Surat Pernyataan, format terlampir).
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
10. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar (dibuktikan dengan melampirkan surat kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah).
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika dan Obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
12. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan.
13. Pas photo ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah.
14. Pelamar Lulusan S.1 dan D.III yang sudah memiliki Ijazah dan Transkip Nilai sah (bukan surat keterangan lulus).
Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Kesehatan
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara.
2. Terdata dalam Sistem Informasi Database Manajemen Kesehatan milik Kementerian Kesehatan.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK.
4. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. Pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan intership) sesuai Jabatan yang dilamar :
a. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
b. STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
c. STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;
d. Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022;
8. Jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang TIDAK menyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) terdiri diri:
a. Administrator Kesehatan; dan
b. Entomolog Kesehatan.
9. Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) kerja tahun untuk jenjang terampil dan pertama, sesuai dengan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
b. Kepala/Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
e. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintahan/Yayasan.
10. Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Formasi PPPK dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
Persyaratan Khusus PPPK Gurua
1. Persyaratan
a. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
b. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
d. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
e. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
f. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
g. Formasi kebutuhan fungsional guru dengan nama jabatan, alokasi formasi dan unit penempatan tercantum dalam lampiran pengumuman.
2. Kategori Pelamar Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022
a. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
1) Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Tata Cara Pendaftaran
1. PPPK Tenaga Kesehatan
a. Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara online (buat akun) di portal pendaftaran sistem seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga) dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Pelamar.
b. Pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/Instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut.#
c. Membuat surat lamaran diketik dan ditandatangani dengan menggunakan tinta warna hitam asli di atas materai elektronik (e materai) Rp. 10.000,- ditujukan Kepada Bupati Lebak di Lebak dengan menyebutkan formasi yang dilamar.
d. E-KTP atau surat keterangan pengganti KTP elektonik/telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih berlaku, Asli (bukan Fotocopy).
e. Pas photo ukuran 3×4 berlatar belakang merah (file jpg).
f. Melakukan swa foto.
g. Ijazah terakhir Asli, file pdf (bukan Fotocopy dilegalisir).
h. Transkrip Nilai Asli, file pdf (bukan Fotocopy dilegalisir).
i. Dokumen pendukung lainnya :
1) Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dan/ atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKES;
2) Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship, bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan;
3) Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya, bagi pelamar Penyandang Disabilitas;
4) Pastikan pelamar mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah:
5) Seleksi atau test dilakukan secara Nasional dengan menggunakan Sistem CAT (Computer Assisted Test)
j. Surat Pernyataan 5 (lima) poin dan ditandatangani asli di atas materai elektronik (e materai) Rp. 10.000,-
k. Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor 2268 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Pimpinan unit bekerja.
l. Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini.
m. SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat.
n. Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini.
o. Semua informasi dan data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
p. Semua file yang dipersyaratkan selain dalam bentuk jpg, selebihnya diupload dalam bentuk pdf.
2. PPPK Tenaga Guru
Sesuai dengan petunjuk teknis seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru sebagaimana Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 349/P/2022 tentang PetunjukTeknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Tahapan Seleksi
1. Tahap seleksi PPPK
a. Tenaga Kesehatan menggunakan system Computer Assisted Test(CAT) milik BKN:
1) Seleksi Administrasi;
2) Seleksi Kompetensi;
3) Seleksi Wawancara.
b. Tenaga Guru
1) Seleksi Administrasi;
2) Menggunakan metode observasi/penilaian kesesuian.
2. Bagi pelamar seleksi Administrasi yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui situs online website https://sscasn.bkn.go.id, atau https://bkpsdm.Lebakkab.go.id.
3. Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi diberikan masa sanggah selama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
4. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mengikuti seleksi kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) bagi Formasi Tenaga Kesehatan dan untuk guru menggunakan metode Obeservasi/Penilaian kesesuaian.
5. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui situs online website https://sscasn.bkn.go.id;
6. Apabila pelamar ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, pelamar tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur (Formasi Tenaga Kesehatan).
7. Jadwal tahapan pengadaan selengkapnya dapat dilihat di situs website https://sscasn.bkn.go.id, atau https://bkpsdm.lebakkab.go.id;
Pengumuman Penerimaan CASN PPPK Kabupaten Lebak 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Baca Juga :
- Penetapan Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Ternate Tahun 2022
- Penetapan Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Pacitan Tahun 2022
- Penetapan Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Magelang Tahun 2022
- Penetapan Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Morowali Tahun 2022
- Penetapan Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022
- Penetapan Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022
- Penetapan Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Bondowoso Tahun 2022
- Penetapan Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Garut Tahun 2022
- Penetapan Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Sorong Tahun 2022
- Penetapan Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Kaimana Tahun 2022
- Penetapan Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Sumedang Tahun 2022
- Penetapan Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Flores Timur NTT Tahun 2022
- Penetapan Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Bandung Tahun 2022
- Penetapan Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Grobogan Tahun 2022
Demikian Pengumuman Penerimaan CASN PPPK Kabupaten Lebak Tahun 2022. Semoga bermanfaat.