Pengumuman Pengadaan ASN – PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Semarang 2022
Tutorilmu.id. Berikut dibagikan Pengumuman Pengadaan ASN – PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Semarang 2022.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Semarang telah menerbitkan Pengumuman bernomor 810/0004650/2022 tentang PENGADAAN APARATUR SIPIL NEGARA – PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG FORMASI TAHUN 2022.
Pemerintah Kabupaten Semarang membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) – Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Formasi Tahun 2022, dengan alokasi kebutuhan sejumlah 411 (empat ratus sebelas) formasi.
Baca : Rincian Formasi CASN PPPK Guru Kabupaten Semarang Tahun 2022
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja;
3. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;
4. Keputusan Menteri PAN RB Nomor 611 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022;
5. Keputusan Menteri PAN RB Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan
Sertifikasi Kualifikasi Teknis Tahun 2022;
6. Keputusan Menteri PAN RB Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tahun 2022.
7. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19Desember 2022 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022.
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia bagi pelamar PPPK Tenaga paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar/mendaftar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Rincian alokasi kebutuhan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah sebagaimana lampiran I pengumuman ini.
7. Berkelakuan baik.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
9. Jabatan yang dikecualikan bagi penyandang disabilitas yaitu Analis Kebakaran Ahli Pertama dan Pemadam Kebakaran Terampil.
10. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (skala 4,00) dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Apabila ijazah S-1/D-IV merupakan lanjutan dari jenjang pendidikan di bawahnya, yang digunakan adalah IPK yang tertera pada ijazah S-1/D-IV.
b. . Ijazah yang disertakan merupakan ijazah definitif. Dokumen SKL (Surat Keterangan Lulus) dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
12. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun.
13. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kecuali bagi pelamar yang usianya mendekati Batas Usia Pensiun sesuai jabatan yang dilamar.
Pelamar bersedia tidak mengundurkan diri apabila lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK Kabupaten Semarang sebelum memenuhi masa hubungan perjanjian kerja dan target kinerja paling kurang 90% (sembilan puluh persen).
Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK
1. Pendaftaran dilakukan secara online ke alamat portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.
2. Pelamar diwajibkan untuk membaca dan memahami seluruh ketentuan dan persyaratan di dalam pengumuman ini dan petunjuk pendaftaran di SSCASN (Buku Petunjuk Pendaftaran bisa diunduh di SSCASN). Apabila data yang diisikan tidak benar, dan dokumen persyaratan tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan di pengumuman, maka pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)/gugur.
3. Pelamar membuat akun pada SSCASN dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran sesuai petunjuk SSCASN.
4. Peserta seleksi hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan. Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut dan/atau menggunakan 2 (dua) NIK yang berbeda maka dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pelamar memilih instansi Pemerintah Kab. Semarang dilanjutkan dengan memilih formasi dan mengisi data lainnya yang harus dilengkapi.
6. Pelamar penyandang disabilitas memilih jenis disabilitas sesuai dengan jenis disabilitas yang tercantum pada Surat Keterangan Disabilitas. Kesalahan memilih jenis disabilitas dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
7. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan huruf D di pengumuman ini.
Hal-hal yang wajib diperhatikan sebagai berikut.
a. Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan dokumen asli bukan fotocopy atau fotocopy legalisir.
b. Scan dokumen persyaratan yang diunggah harus jelas dan utuh/tidak terpotong dengan scan berwarna sesuai dokumen asli. Unggahan dokumen yang tidak dapat dibuka/tidak jelas/kabur/ terpotong dan warna seperti fotocopy maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
c. Jenis format file dan ukuran file scan dokumen persyaratan mengikuti ketentuan/petunjuk di aplikasi SSCASN.
d. Dokumen persyaratan Surat lamaran wajib dibubuhi e-meterai/meterai Rp 10.000,-. SSCASN mengimplementasikan penggunaan e-meterai yang terintegrasi SSCASN dengan Perum Peruri dalam pembubuhan meterainya. Pembubuhan e-meterai dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian. E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi:
– PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
– PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
– PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
– PT Mitracomm Ekasaran: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
– Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
atau cara lainnya dapat melalui mitra/reseller dari setiap distributor tersebut dan juga dapat dilakukan pada Kantor POS INDONESIA terdekat.
8. Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, baik pada proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan penetapan Nomor Induk PPPK, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
6. Sebelum mengakhiri (submit) pendaftaran, pelamar wajib memastikan data telah terisi semua dengan lengkap dan benar sesuai persyaratan. Periksa kembali hasil unggahan dokumen persyaratan, pastikan dapat dibuka, lengkap, jelas dan tidak terpotong. Data yang yang telah diklik Kirim (submit) tidak dapat diubah dengan alasan apa pun.
9. Semua informasi atau data dalam formulir pendaftaran diisikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli. Apabila data yang diisikan tidak benar, dan dokumen persyaratan tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan di pengumuman, maka pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)/gugur dan tidak diproses lebih lanjut.
Scan Dokumen Persyaratan yang Diunggah
1. Pasfoto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang warna merah dengan rasio ukuran 3 x 4.
2. Asli Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Bagi pelamar yang telah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum menerima fisik KTP elektronik, yang diunggah adalah Surat Keterangan yang masih berlaku dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tempat pelamar melaksanakan perekaman KTP elektronik.
3. Surat lamaran dan pernyataan ditujukan kepada Bupati Semarang di Ungaran sesuai format terlampir, diketik dan ditandatangani dengan tinta hitam, dibubuhi e-meterai/meterai Rp 10.000,-. Format surat lamaran dan pernyataan sebagaimana lampiran II pengumuman ini.
4. Pada persyaratan Surat pernyataan lamaran di SSCASN yang diunggah adalah sama dengan surat lamaran dan pernyataan sebagaimana huruf D angka 3 (surat lamaran diunggah kembali pada persyaratan surat pernyataan lamaran/ tidak perlu membuat dokumen baru).
5. Ijazah asli sesuai jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi jabatan yang dilamar, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Apabila ijazah S-1/D-IV merupakan lanjutan dari jenjang pendidikan di bawahnya/S-1 penyetaraan, wajib mengunggah ijazah S-1/D-IV disertai ijazah sebelumnya (dijadikan satu file).
b. Kualifikasi pendidikan pelamar harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar yang tercantum dalam pengumuman. Untuk pelamar berijazah D-IV tidak boleh melamar jabatan yang kualifikasi pendidikan hanya mensyaratkan S-1, demikian juga sebaliknya.
Apabila ada keraguan mengenai kesesuaian program studi di ijazah calon pelamar dengan yang dipersyaratkan pada jabatan, sebelum mendaftar agar menghubungi helpdesk Pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2022.
c. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud.
6 Transkrip Nilai asli, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Apabila ijazah S-1/D-IV merupakan lanjutan dari jenjang pendidikan di bawahnya/S-1 penyetaraan wajib mengunggah transkrip nilai S-1/D-IV disertai transkrip nilai pendidikan sebelumnya (dijadikan satu file).
b. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud.
7. Surat keterangan pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun. Surat keterangan diterbitkan dan ditandatangani oleh :
a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;
b. paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non pemerintah/ yayasan.
Surat keterangan ditandatangani dan stempel basah. Format surat keterangan pengalaman kerja sebagaimana lampiran III pengumuman ini.
Tahapan Seleksi
Tahapan seleksi PPPK Tenaga Teknis sebagai berikut.
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen peserta yang diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id
2. Seleksi Kompetensi menggunakan CAT-BKN (Computer Assisted Test – Badan Kepegawaian Negara.
Materi meliputi:
a. Kompetensi teknis;
b. Kompetensi manajerial;
c. Kompetensi sosial kultural; dan
d. Wawancara dengan CAT.
Jadwal Pelaksanaan Pengadaan PPK Tenaga Teknis
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan jadwal dari Panselnas. Pelamar wajib selalu memantau informasi pada website https://bkpsdm.semarangkab.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id.
Baca : Jadwal Pelaksanaan Rekrutmen PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022
Pengumuman Pengadaan ASN – PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Semarang Formasi Tahun 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian Pengumuman Pengadaan ASN – PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Semarang Formati Tahun 2022. Semoga bermanfaat.