Pengumuman Penggunaan NPWP pada Sistem Administrasi Perpajakan 

Diposting pada

Pengumuman Penggunaan NPWP pada Sistem Administrasi Perpajakan 

Gatrailmu.com. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan RI telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Sistem Administrasi Perpajakan.

Di dalam Pengumuman Penggunaan NPWP pada Sistem Administrasi Perpajakan tersebut diinformasikan bahwa  sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK-136) yang mengatur bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit baru dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Terhitung mulai Masa Pajak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan yaitu:

a. NPWP dengan format 15 digit (NPWP 15 digit) atau NIK, bagi orang pribadi yang merupakan penduduk; atau

b. NPWP 15 digit, untuk Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

2. NIK sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

3. NPWP 15 digit sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi penduduk, Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah untuk:

a. pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, e-Bupot Unifikasi, dan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah serta pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur;

b. pembuatan kode billing dan penyetoran/pembayaran pajak;

c. pelaporan SPT; dan/atau

d. pelaporan informasi keuangan secara otomatis Tahun 2023 bagi Wajib Pajak badan Lembaga Keuangan Pelapor (Exchange of Information Domestik).

4. Dalam pembuatan bukti pemotongan PPh, pembuatan Faktur Pajak, atau pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik, format NPWP yang dicantumkan pada identitas penerima penghasilan, pembeli Barang Kena Pajak (BKP)/penerima Jasa Kena Pajak (JKP), atau pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas yaitu:

a. NPWP 15 digit atau NIK, dalam hal penerima penghasilan, pembeli BKP/penerima JKP, atau pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas adalah orang pribadi yang merupakan penduduk;

b. NPWP 15 digit, dalam hal penerima penghasilan, pembeli BKP/penerima JKP, atau pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas adalah Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak Instansi.

Pengumuman Penggunaan NPWP pada Sistem Administrasi Perpajakan 
Pengumuman Penggunaan NPWP pada Sistem Administrasi Perpajakan 

5. Dalam hal identitas pembeli BKP/penerima JKP yang digunakan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a adalah NIK, maka:

a. kolom NPWP pembeli BKP/penerima JKP diisi dengan 000.000.0-000.000;

b. Kolom NIK pembeli BKP /penerima JKP diisi dengan

6. Ketentuan pencantuman identitas pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas dalam pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dan huruf b diatur sebagai berikut.

a. Bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk yang menggunakan NIK

  • Elemen data NPWP Pemegang Rek atau NPWPTIN_CP diisi dengan 000.000.0- 000.000;
  • Elemen data NIK Pemegang Rek atau NIK_CP diisi dengan

b. Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri

  • Elemen data NPWPPemegangRek atau NPWPTIN_CP diisi dengan NPWP 15 digit;
  • Elemen data NIKPemegangRek atau NIK_CP diisi dengan

c. Bagi Wajib Pajak badan menggunakan NPWP 15

7. Dalam hal identitas penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2, tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk

8. Terhadap orang pribadi penduduk sebagaimana dimaksud pada angka 7 yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, Direktur Jenderal Pajak dapat mengaktivasi NIK sebagai NPWP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Sistem Administrasi Perpajakan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Pengumuman Penggunaan NPWP pada Sistem Administrasi Perpajakan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan