Pengumuman Seleksi PPPK Jabfung Teknis KKP 2022

Diposting pada

Pengumuman Seleksi PPPK Jabfung Teknis KKP 2022

Tutorilmu.id. Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Pengumuman Seleksi Pengumuman Seleksi PPPK Jabfung Teknis KKP 2022.

Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Formasi Tahun 2022 tersebut tertuang dalam surat Nomor B. 4028/SJ.3/KP.320/XII/2022.

Di dalam rangka mengisi kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 337 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengajak Putra/Putri yang memiliki keahlian dan keterampilan serta berpengalaman dibidangnya untuk bergabung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2022.

Baca : Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenhan 2022

Perkiraan Jadwal Seleksi

1. Pengumuman Seleksi : 20 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023

2. Pendaftaran Seleksi : 21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023

3. Seleksi Administrasi : 21 Desember 2022 s.d. 11 Januari 2023

4. Pengumuman Administrasi Hasil Seleksi : 12 s.d 15 Januari 2023

5. Masa Sanggah : 16 s.d. 18 Januari 2023

6. Jawab Sanggah : 19 s.d. 25 Januari 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah : 26 s.d. 28 Januari 2023

8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta : 18 s.d. 22 Februari 2023

9. Penarikan Data Final : 23 s.d. 24 Februari 2023

10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 25 Februari s.d. 1 Maret 2023

11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi : 2 s.d. 7 Maret 2023

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan : 20 Maret s.d. 6 April 2023

13. Pengolahan Kompetensi Nilai Seleksi : 26 Maret s.d. 8 April 2023

14. Pengumuman Kelulusan : 9 s.d. 11 April 2023

15. Masa Sanggah : 12 s.d. 14 April 2023

16. Pengumuman Kelulusan : 9 s.d. 11 April 2023

17. Masa Sanggah : 12 s.d. 14 April 2023

18. Jawab Sanggah : 14 s.d. 20 April 2023

19. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 27 s.d. 29 April 2023

20. Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK : 30 April s.d. 22 Mei 2023

21. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK : 23 Mei s.d 20 Juni 2023

Tempat Seleksi

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi bertempat di Kantor Pusat dan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara serta Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Negara.

Tahapan Seleksi

Seleksi terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu:

1. Seleksi Administrasi; dan

2. Seleksi Kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Seleksi sebagaimana tersebut di atas menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Persyaratan Umum

1. Pada saat melamar usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Sehat jasmani dan rohani.

7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

8. Berkelakuan baik.

9. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) untuk diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus pelamar sebagai berikut.

1. Memiliki pengalaman bekerja dibidangnya paling singkat 2 (dua) tahun pada saat melamar, yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dan ditandatangani oleh:

a. paling rendah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Instansi Pemerintah, atau

b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non pemerintah/yayasan. Pengalaman bekerja dibidangnya sebagaimana tercantum pada Lampiran I.

2. Bagi pelamar Pemula – Pengawas Perikanan dan Terampil – Pengawas Perikanan yang mengunggah Sertifikat BST/ANKAPIN II/ATKAPIN II/ATT IV/ANT IV, wajib:

a. tidak memiliki riwayat penyakit jantung, operasi besar dan asma serta tidak bertato dan bertindik atau memiliki bekas tindik yang berlubang kecuali karena ketentuan adat, dan dinyatakan dalam surat pernyataan; dan

b. mengunggah surat keterangan kesehatan mata yang menerangkan tidak buta warna dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.

3. Bagi pelamar Asisten Ahli – Dosen, wajib memiliki:

a. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.5;

b. Akreditasi Perguruan Tinggi minimal B/Baik Sekali yang dibuktikan dengan serfifkat BAN-PT/ tangkap layar dari website BAN-PT;

c. Pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman mengajar.

4. Bagi pelamar Ahli Pertama – Pengelola Barang/Jasa, wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa tingkat dasar/ level 1.

5. Bagi pelamar Ahli Pertama – Instruktur wajib memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi sesuai bidang keahlian (KKNI level 1,2, dan 3).

6. Pelamar penyandang disabilitas merupakan pelamar yang memiliki keterbatasan secara fisik bukan keterbatasan karena gangguan fungsi jaringan otak, dengan syarat sebagai berikut.

a. Melampirkan dokumen/ surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

b. Menyampaikan video singkat berdurasi paling lama maksimal 15 menit, tentang :

  • Perkenalan diri;
  • Menyampaikan pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Menunjukan kemampuan mengoperasikan Ms. Office (Word dan Excel, Power Point) dengan memvideokan secara jelas aktifitas dimaksud;
  • Menunjukan aktivitas fisik antara lain berjalan, memegang benda dan lain-lain.

7. Surat lamaran, surat pernyataan, surat keterangan pengalaman kerja wajib dibubuhkan dengan e-meterai atau meterai tempel.

Baca : Pengumuman Seleksi PPPK BKKBN Tahun Anggaran 2022

Pengumuman Seleksi Pengumuman Seleksi PPPK Jabfung Teknis KKP 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Pengumuman Seleksi PPPK Jabfung Teknis KKP 2022. Semoga bermanfaat.