Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah

Diposting pada

Gatrailmu.com. Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B- 0812/B.II/4/Kp.02.3/02/2023 tentang Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah.

Surat Edaran Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se-Indonesia

Baca : Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN Madrasah

Di dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa dalam menindaklanjuti surat Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama nomor: B-42/Dt.I.II/PP.00.4/01/2023 tanggal 27 Januari 2023 perihal Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah Kementerian Agama, dengan ini disampaikan hal-hal berikut.

1. Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah dengan jumlah.

2. Jabatan Fungsional Guru berjumlah 400 (empat ratus) pegawai dengan nomor pendaftaran 1 s.d 400.

3. Pengawas Madrasah berjumlah 100 (seratus) pegawai dengan nomor pendaftaran 1 s.d 100.

Pengusulan,Surat Edaran  Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah
Pengusulan,Surat Edaran Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah

4. Masa penilaian angka kredit sampai dengan 31 Desember 2022.

5. Ketentuan umum, persyaratan dan kelengkapan dokumen serta jadwal pelaksanaan Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah sebagaimana surat terlampir.

6. Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah Pangkat Gol. Ruang Pembina, IV/a yang akan naik Pangkat ke Pangkat Pembina Tk.I, Gol. Ruang, IV/b mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan mendaftar melalui laman https://simpeg5.kemenag.go.id untuk selanjutnya dilakukan verifkasi data oleh verifikator data SIMPEG5 pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

7. Admin e-DUPAK jabatan fungsional Guru dan Pengawas Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi terhadap kesesuaian, keaslian dan kelengkapan yang diunggah oleh pendaftar melalui laman
https://edupak.kemenag.go.id.

8. Penelusuran usul, verifikasi, keputusan hasil sidang penilaian dan SK Penetapan Angka Kredit dapat dipantau dan diunduh oleh masing pengusul pada laman https://simpeg5.kemenag.go.id.

9. Pelaksanaan Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah dengan jadwal berikut.

10. Pendaftaran dan Verifikasi : 03 s.d. 19 Februari 2023

11. Masa Penilaian dan Sidang PAK : 25 Februari s.d 10 Maret 2023

Baca : SKB Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Pemilu

SE Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah selengkapnya dapat di unduh di sini.***

Tinggalkan Balasan