Penilaian Pelaksanaan Kinerja oleh Plt. Kepala Sekolah

Diposting pada

Penilaian Pelaksanaan Kinerja oleh Plt. Kepala Sekolah

Gatrailmu.com. Jika Anda menjabat sebagai Kepala Sekolah PLT (Pelaksana Tugas) pada Satuan Pendidikan, maka pada tanggal 01 Februari 2024, di Halaman Pengelolaan Kinerja Anda akan muncul informasi untuk melakukan konfirmasi data terkait status Anda sebagai Kepala Sekolah berstatus PLT (Pelaksana Tugas) di satuan pendidikan tersebut. Konfirmasi data ini diharapkan dilakukan pada tanggal 16 Februari 2024.

Pada tanggal 16 Februari 2024, di halaman Pengelolaan Kinerja Anda, akan tersedia Banner Informasi yang akan mengarahkan Anda untuk melakukan konfirmasi Data sebagai Kepala Sekolah PLT.

Langkah ini memiliki peran penting dalam memastikan keakuratan data yang tercantum sesuai dengan status dan tanggung jawab Anda sebagai Kepala Sekolah PLT.

Dengan mengkonfirmasi informasi tersebut, Anda dapat melakukan penilaian untuk sekolah yang menjadi kewenangan Anda sebagai Kepala Sekolah PLT dan guru guru di sekolah tersebut dapat melanjutkan proses pengelolaan kinerja dengan baik.

Berikut merupakan panduan untuk Anda sebagai Kepala Sekolah PLT melakukan Konfirmasi guna memastikan bahwa sekolah yang ditampilkan pada halaman Pengelolaan Kinerja telah diakui sebagai wilayah kewenangan Anda.

1. Klik ‘Konfirmasi Data’ pada halaman Pengelolaan Kinerja

2. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi apakah sekolah yang tercantum di halaman Anda merupakan wilayah kewenangan Anda. Jika Iya, klik atau geser tombol ke kanan, lalu pilih ‘Lanjut’. Jika bukan, cukup klik ‘Lanjut’.

3. Jika pada Halaman Pengelolaan Kinerja Anda sebagai Kepala Sekolah PLT tercantum lebih dari satu sekolah, maka Anda dapat melakukan konfirmasi terkait sekolah-sekolah yang menjadi wilayah kewenangan Anda.

Perlu diketahui!

  • Sebagai Kepala Sekolah PLT (Pelaksana Tugas) yang memiliki tanggung jawab di lebih dari satu sekolah, penting untuk memastikan keakuratan data terkait sekolah-sekolah yang Anda pimpin. Silakan lakukan konfirmasi ulang terkait setiap sekolah yang tercantum, dan pastikan bahwa sekolah tersebut termasuk dalam wilayah kewenangan Anda.
  • Jika ada ketidaksesuaian, silakan klik ‘Konfirmasi,’ dan akses di sekolah tersebut akan dihapus dari Pengelolaan Kinerja Anda sebagai Kepala Sekolah PLT, namun jangan khawatir, jika terdapat kesalahan konfirmasi, Anda dapat meminta bantuan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk melakukan pembaruan data di Dapodik.

Sekolah merupakan Kewenangan Kepala Sekolah PLT

1. Sebagai Kepala Sekolah PLT, pastikan untuk konfirmasi ulang terkait Sekolah yang tercantum, apakah termasuk dalam wilayah kewenangan Anda. Silakan klik ‘Konfirmasi‘ jika sekolah sesuai

Perlu diketahui!

  • Pastikan Anda melakukan pengecekan sebelum mengonfirmasi karena tidak dapat diubah kembali. Untuk melakukan Perubahan Data Sekolah yang menjadi wilayah Kewenangan Anda, Anda dapat menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah setempat.

2. Anda akan menerima konfirmasi sukses setelah mengkonfirmasi data Satuan Pendidikan di halaman Pengelolaan Kinerja sebagai Kepala Sekolah PLT.

3. Setelah Perencanaan Kinerja Guru sudah disetujui, sebagai Kepala Sekolah PLT, Anda dapat memulai untuk mengobservasi dan memberikan penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru.

Sekolah Bukan Merupakan Kewenangan Kepala Sekolah PLT

1. Sebagai Kepala Sekolah PLT, pastikan untuk konfirmasi ulang terkait Sekolah yang tercantum, apakah termasuk dalam wilayah kewenangan Anda. Silakan klik ‘Konfirmasi’ jika sekolah tidak sesuai dan akses di Sekolah tersebut akan di hapus dari Pengelolaan Kinerja Anda sebagai Kepala Sekolah PLT.

Perlu diketahui!

  • Pastikan Anda melakukan pengecekan sebelum mengonfirmasi karena tidak dapat diubah kembali.
  • Untuk melakukan Perubahan Data Sekolah yang menjadi wilayah Kewenangan Anda,  Anda dapat menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah

2. Anda akan menerima konfirmasi sukses setelah mengkonfirmasi data Satuan Pendidikan di halaman Pengelolaan Kinerja sebagai Kepala Sekolah PLT.

3. Setelah Perencanaan Kinerja Guru sudah disetujui, sebagai Kepala Sekolah Defnitif, Anda dapat memulai untuk mengobservasi dan memberikan penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru.

Baca : Pelaksanaan Kinerja untuk Guru dengan Plt. Kepala Sekolah

Demikian penilaian Pelaksanaan Kinerja oleh Plt. Kepala Sekolah. Terima kasih sudah berkunjung