Penyesuaian Sistem Kerja ASN Setelah Libur Idul Fitri 1445 H, Begini Ketentuannya

Diposting pada

Penyesuaian Sistem Kerja ASN Setelah Libur Idul Fitri 1445 H, Begini Ketentuannya

Gatrailmu.com. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menginformasikan penyesuaian sistem kerja ASN setelah libur Idul Fitri 1445 Hijriah / 2024 Masehi.

Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Setelah Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H diterbitkan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan  pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti  bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar.

Ketentuan Penyesuaian Sistem Kerja ASN Setelah Libur Idul Fitri 1445 H

Penyesuaian Sistem Kerja ASN Setelah Libur Idul Fitri 1445 H

Penyesuaian Sistem Kerja ASN Setelah Libur Idul Fitri 1445 H dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden terkait evaluasi dan pemantauan arus balik, untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H,

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dapat melakukan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungannya melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari ruman (work from home/WHO).

Penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu pada Selasa tanggal 16 April 2024 dan Rabu tanggal 17 April 2024. Seluruh PPK pada Instansi Pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari ruman (work from home/WHO) dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan sebagaimana tabel berikut.

Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tersebut, agar dipastikan tidak mengganggu kelancaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh Instansi Pemerintah perlu untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan targe kinerja organisasi.

Instansi pemerintah juga diharapkan dapat menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi. Selain itu, instansi pemerintah perlu membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca : Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN Pada Kemenag Setelah Libur Idul Fitri 1445 H

Demikian ketentuan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara setelah Libur Idul Fitri 1445 H. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan