PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Gatrailmu.com. Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi diterbitkan dengan pertimbangan :
a, bahwa tarif pajak penghasilan untuk Wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah diubah sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202l tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 2I atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak orang pribadi;
b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dasar Hukum
Dasar hukum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebagai berikut.
1. Pasal 5 ayat (21) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentartg Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736).
Pasal 1 PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi menyatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batasan penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi menyatakan beberapa hal berikut.
(1) Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:
a. tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan
b. tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
(2) Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. tarif efektif bulanan; atau
b. tarif efektif harian.
(3) Tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak;
(4) Kategori tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
1. tidak kawin tanpa tanggungan;
2. ttdak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau
3. kawin tanpa tanggungan.
b. kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
1. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang;
2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang;
3. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau
4. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.
c. kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.
(5) Perincian atas tarif efektif bulanan dari masing-masing kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta besaran penghasilan bruto bulanan untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(6) Perincian atas tarif efektif harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b beserta besaran penghasilan bruto harian untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi menyatakan bahwa tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya;
Pasal 4 PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi menyatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5174), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal I Jamtari 2024.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
Demikian Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 terkait penyesuaian tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Semoga bermanfaat.