Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis BKKN Tahun 2020-2024

Diposting pada

Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis BKKN Tahun 2020-2024

Gatrailmu.com. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BBKN) telah menerbitkan Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) BKKN Tahun 2020-2024.

Peraturan BKKBN tentang Renstra BKKN Tahun 2020-2024 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional melaksanakan program dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional yang dituangkan dalam rencana strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

b. untuk melaksanakan rencana strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2020-2024, perlu menyesuaikan kebijakan anggaran yang berorientasi pada program dan kegiatan prioritas guna mencapai tujuan pembangunan nasional.

Pasal 1 Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Renstra BKKN Tahun 2020-2024 menyatakan bahwa Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra BKKBN adalah dokumen perencanaan yang memuat mandat/tugas dan fungsi, kewenangan, peran, perkembangan kondisi/isu strategis, arah kebijakan dan strategi, program dan kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Pasal 2 Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis BKKN Tahun 2020-2024 menyatakan bahwa Renstra BKKBN berlaku sebagai panduan dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program, kebijakan dan kegiatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tahun 2020- 2024.

Pasal 3 Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Renstra BKKN Tahun 2020-2024 bahwa Data dan informasi kinerja Rencana Strategis BKKBN Tahun 2020-2024 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis BKKN Tahun 2020-2024
Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis BKKN Tahun 2020-2024

Pasal 4 Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Renstra BKKN Tahun 2020-2024 menyatakan beberapa hal berikut.

(1) Renstra BKKBN memuat:

a. kondisi umum serta potensi dan permasalahan;

b. visi, misi dan tujuan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

c. sasaran strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

d. arah kebijakan dan strategi nasional;

e. arah kebijakan dan strategi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

f. kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan;

g. target kinerja dan kerangka pendanaan; dan

h. matrik kinerja dan matrik kerangka regulasi.

(2) Renstra BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5 Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Renstra BKKN Tahun 2020-2024 menyatakan beberapa hal berikut.

Renstra BKKBN dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan:

a. rencana strategis unit kerja eselon I dan rencana strategis unit kerja eselon II;

b. penyusunan rencana kerja tahunan;

c. penyusunan struktur program dan anggaran tahunan beserta rancangan detail kegiatan;

d. penyusunan rencana kerja dan anggaran; dan

e. sinkronisasi kebijakan program dan kegiatan, serta sinkronisasi/integrasi Program Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau Program Bangga Kencana, baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, maupun dengan pemangku kepentingan dan mitra kerja.

Pasal 6 Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Renstra BKKN Tahun 2020-2024 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 199 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1441), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7 Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Renstra BKKN Tahun 2020-2024 menyatakan bahwa Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis BKKN Tahun 2020-2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis BKKN Tahun 2020-2024. Semoga bermanfaat.