Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional

Diposting pada

Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional

Gatrailmu.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional diterbitkan dengan mempertimbangkan :

1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional serta untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi instansi pembina dalam melaksanakan pembinaan jabatan fungsional diperlukan pedoman teknis pembinaan kepegawaian jabatan fungsional;

2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan huruf e Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa salah satu tugas Badan Kepegawaian Negara menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara.

Ketentuan Umum

Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pembinaan Kepegawaian adalah segala usaha dan tujuan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggunaan, dan pemeliharaan pegawai dengan tujuan untuk mampu melaksanakan tugas organisasi dengan efektif dan efisien.

6. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional dan bukan pemberhentian sebagai PNS.

7. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah.

8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pejabat Fungsional yang harus dicapai setiap tahun.

9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

11. Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional.

12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pejabat Fungsional dalam bentuk Angka Kredit.

13. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas jabatan.

14. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan/atau kompetensi sosial kultural dari seorang Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.

15. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Jabatan Fungsional sebagai syarat pencapaian hasil kerja.

16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pejabat Fungsional baik perorangan atau kelompok.

17. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

18. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

19. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

20. Instansi Pembina adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional.

Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional

Kebutuhan Jabatan Fungsional

Kebutuhan Jabatan Fungsional sesuai Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional adalah sebagai berikut.

1. Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator kebutuhan Jabatan Fungsional.

2. Indikator kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan karakteristik Jabatan Fungsional dan organisasi serta disusun dalam pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional.

Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional berdasarkan pendekatan, sebagai berikut.

1. Objek kerja.

2. Hasil kerja.

3. Peralatan kerja.

4. tugas pertugas.

Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional menjadi dasar penyusunan peta kebutuhan Jabatan Fungsional secara nasional. Peta kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud disusun oleh Instansi Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Instansi Pemerintah menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional sesuai dengan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.

Instansi Pemerintah menghitung komposisi kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi secara proporsional.

Penghitungan kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional untuk pengangkatan penyesuaian/inpassing dilakukan dalam hal terdapat penetapan Jabatan Fungsional baru.

Alur usulan kebutuhan bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dan kategori keterampilan sesuai Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional dilakukan melalui:

1. pengangkatan pertama;

2. perpindahan dari jabatan lain;

3. penyesuaian/inpassing; dan

4. promosi.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.

1. Pengangkatan Pertama

Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional bahwa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan dan merupakan pengangkatan dari calon PNS.

Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional. Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.

Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar 0 (nol).

Angka Kredit Pejabat Fungsional yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit.

Angka Kredit Jabatan Fungsional dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.

PNS sebagaimana dimaksud setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.

Pejabat Fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.

2. Perpindahan dari Jabatan Lain

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan dan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang akan diduduki.

Penetapan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.

Penetapan jenjang jabatan bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

Usul pengangkatan Pejabat Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain disampaikan oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pembina paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pengangkatan yang dipersyaratkan.

Alur proses pengangkatan Pejabat Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain selain Jabatan Fungsional Ahli Utama dilakukan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina;

b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan yang diajukan;

c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;

d. Instansi Pembina menerbitkan Penetapan Angka Kredit dan rekomendasi; dan

e. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional.

3. Penyesuaian/Inpassing

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional berdasarkan Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional dilakukan melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan dan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang akan diduduki.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing berlaku bagi PNS yang pada saat Jabatan Fungsional ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.

Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi pengangkatan Pejabat Fungsional melalui penyesuaian/inpassing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pendidikan dan masa kerja dalam pangkat terakhir yang dimilikinya.

Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:

a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;

b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;

c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;

d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan

e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.

Bagi PNS yang memiliki pangkat penata muda golongan ruang III/a, masa kerja dalam pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak calon PNS.

PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing diberikan Angka Kredit yang ditetapkan dari Angka Kredit penyesuaian/inpassing.

4. Promosi

Di dalam Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional disampaikan bahwa pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan dan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang akan diduduki.

Pengangkatan ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;

b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan

c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

Kelompok rencana suksesi merupakan kelompok jabatan yang diisi oleh PNS yang disiapkan untuk menduduki Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi. Inovasi sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional yang akan diduduki.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi dilaksanakan dalam hal:

a. pengangkatan pada Jabatan Fungsional; atau

b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi  yaitu:

a. jabatan administrator dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Fungsional ahli utama;

b. jabatan pengawas dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Fungsional ahli madya; atau

c. jabatan pelaksana dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Fungsional kategori keahlian atau kategori keterampilan.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas rekomendasi Instansi Pembina berdasarkan usulan Pejabat yang Berwenang.

Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui promosi ditetapkan dengan mempertimbangkan inovasi dan lulus Uji Kompetensi.

Pejabat yang Berwenang Mengangkat

Pejabat yang Berwenang mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional yaitu:

1. Presiden untuk Jabatan Fungsional jenjang ahli utama atas usulan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan

2. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:

a. Jabatan Fungsional kategori keterampilan; dan

b. Jabatan Fungsional kategori keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya.

Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Jabatan, dikecualikan bagi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli madya.

Uji Kompetensi dan Rekomensi Pengangkatan

Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional bahwa Pejabat Fungsional harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional. Pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi yang dimiliki oleh Pejabat Fungsional dilakukan melalui Uji Kompetensi.

Uji Kompetensi dilaksanakan bagi:

1. Pejabat Fungsional yang akan diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain;

2. Pejabat Fungsional yang akan diangkat melalui promosi; atau

3. Pejabat Fungsional yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui penyesuaian/inpassing dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Uji Kompetensi tidak berlaku bagi pengangkatan Pejabat Fungsional melalui pengangkatan pertama.

Proses Pelaksanaan Uji Kompetensi

Proses pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional dilakukan sebagai berikut:

1. persiapan;

2. penyelenggaraan; dan

3. evaluasi.

Tahapan persiapan Uji Kompetensi sebagai berikut:

a. pembentukan tim Uji Kompetensi; dan

b. penyusunan materi dan metode Uji Kompetensi.

Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagai berikut:

a. pengusulan peserta Uji Kompetensi dari Instansi Pemerintah;

b. seleksi administrasi peserta Uji Kompetensi;

c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan

d. penilaian, penetapan kelulusan, serta pelaporan hasil Uji Kompetensi.

Tahapan evaluasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud sebagai berikut.

a. evaluasi persiapan Uji Kompetensi; dan

b. evaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi.

Persiapan Uji Kompetensi

Dalam rangka Uji Kompetensi Instansi Pembina membentuk dan menetapkan tim Uji Kompetensi. Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud  harus memenuhi syarat sebagai berikut.

1. Menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan/atau Jabatan Fungsional yang pangkat/jabatannya paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat dengan calon peserta Uji Kompetensi; dan

2. Memiliki kompetensi teknis dan kemampuan serta keahlian melakukan pengujian di bidang Jabatan Fungsional.

Di dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat, anggota tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat peserta Uji Kompetensi.

Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persyaratan memiliki kemampuan dan keahlian di bidang Jabatan Fungsional terkait.

Materi Uji Kompetensi disusun sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional. Uji Kompetensi dapat dilakukan melalui metode:

a. tes tertulis;

b. wawancara;

c. tes berbasis komputer;

d. portofolio; dan/atau

e. metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Baca : Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional

Penyelenggaraan Uji Kompetensi

Tim Uji Kompetensi melaksanakan seleksi administrasi terhadap usulan calon peserta Uji Kompetensi dan menetapkan calon peserta Uji Kompetensi.

Peserta yang telah dinyatakan lulus administrasi oleh tim Uji Kompetensi mengikuti seleksi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional.

Penilaian Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional pada jenjang jabatannya. Peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. Instansi Pembina menyampaikan hasil Uji Kompetensi.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji

PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Pejabat Fungsional yang mengalamikenaikan jenjang jabatan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.

Di dalam hal Pejabat Fungsional jenjang ahli utama diangkat melalui perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji harus dilakukan sebelum yang bersangkutan berusia 60 (enam puluh) tahun.

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah.

Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dapat menunjuk pejabat lain paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungannya untuk mengambil
sumpah/janji jabatan.

Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan