Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS

Diposting pada

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS

Gatrailmu.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS diterbitkan dengan pertimbangan:

a. bahwa untuk menyelenggarakan manajemen pegawai negeri sipil perihal pemberhentian, diperlukan pengaturan mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil yang efektif dan akuntabel;

b. bahwa untuk menjamin keseragaman dalam pelaksanaan pemberhentian pegawai negeri sipil, perlu didukung adanya petunjuk teknis pemberhentian pegawai negeri sipil;

c. bahwa untuk memberikan dasar dan landasan dalam pelaksanaan pemberhentian pegawai negeri sipil, diperlukan peraturan mengenai petunjuk teknis pemberhentian pegawai negeri sipil.

Dasar Hukum

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Juknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).

3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128).

4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189).

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS ini meliputi:

a. jenis pemberhentian PNS;

b. pelaksanaan pemberhentian PNS;

c. penyampaian keputusan pemberhentian;

d. pemberhentian sementara;

e. pengaktifan kembali;

f. kewenangan pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali;

g. hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan; dan

h. uang tunggu dan uang pengabdian.

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS

Jenis Pemberhentian PNS

Dinyatakan di dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Juknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa jenis pemberhentian PNS terdiri atas:

a. pemberhentian atas permintaan sendiri;

b. pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;

c. pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;

d. pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani;

e. pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang;

f. pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;

g. pemberhentian karena pelanggaran disiplin;

h. pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;

i. pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan

j. pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.

Selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud, terdapat Pemberhentian Karena Hal Lain, antara lain sebagai berikut :

a. tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara;

b. PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak dapat disalurkan;

c. terbukti menggunakan ijazah palsu;

d. tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar;

e. PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan;

f. pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan

g. PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Juknis Pemberhentian PNS selengkapnya dapat di unduh di sini.

Demikian Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semoga bermanfaat.