Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Gatrailmu.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; dan
2. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Di dalam Pasal 1 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 disampaikan bahwa Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024 dinyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Di dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggarannya harus memenuhi prinsip :
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum.
e. tertib;
f. terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
j. efektif;
k. efisisensi; dan
l. aksesibel.
Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 menyatakan bahwa tahapan penyelenggaran Pemilu meliputi :
a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
d. penetapan Peserta Pemilu;
e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRB Kabupaten/Kota;
g. masa Kampanye Pemilu;
h. Masa Tenang;
i. pemungutan dan penghitungan suara;
j. penetapan hasil Pemilu; dan
k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Di dalam Pasal 4 menyatakan bahwa dalam hal Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua, tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, meliputi :
a. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
b. kampanye; dan
c. Masa Tenang.
d. pemungutan dan perhitungan suara;
e. penetapan hasil Pemilu; dan
f. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Jadwal | Tahapan |
14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 | Perencanaan Program dan Anggaran |
14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 | Penyusunan Peraturan KPU |
14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 | Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih |
29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 | Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu |
14 Desember 2022 – 14 Februari 2022 | Penetapan Peserta Pemilu |
14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 | Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan |
6 Desember 2022 – 25 November 2023 | Pencalonan DPD |
24 April 2023 – 25 November 2023 | Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota |
19 Oktober 2023 – 25 November 2023 | Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden |
28 November 2023 – 10 Februari 2024 | masa Kampanye Pemilu |
11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 | Masa Tenang |
14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 | Pemungutan dan Penghitungan Suara |
15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 | Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara |
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota | Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota |
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi | Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi |
1 Oktober 2024 | Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD |
20 Oktober 2024 | Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden |
Salinan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Semoga bermanfaat.