Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Diposting pada

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Gatrailmu.com. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2020 diterbitkan sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Manajemen Pegawai Negeri Sipil merupakan bentuk pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jenis Jabatan Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Dinyatakan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Jenis Jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut.

1. Jabatan Administrasi

Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Jabatan Administrasi terdiri dari jabatan Administrator, jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana. Jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Jabatan pengawas bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Sedangkan jabatan pelaksana bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

2. Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional dalam PNS terdiri dari dua jabatan, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan dengan rincian masing-masing jabatan sebagai berikut.

Jabatan Fungsional Keahlian :

a. Ahli Pertama

b. Ahli Muda

c. Ahli Madya

d. Ahli utama

Jabatan Fungsional Keterampilan :

a. Pemula

b. Terampil

c. Mahir

d. Penyelia

3. Jabatan Pimpinan Tinggi

Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Jabatan pimpinan tinggi terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017

Beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017  tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) diubah sebagai berikut.

Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga berbunyi sebagai berikut.

Pasal 3

(1) Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

(2) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada:

a. menteri di kementerian;

b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;

c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;

d. gubernur di provinsi; dan

e. bupati/walikota di kabupaten/kota.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengangkatan,pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk:a. Jaksa Agung; danb. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b termasuk juga:a. Kepala Badan Intelijen Negara; danb. Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c termasuk juga Sekretaris Mahkamah Agung.

(7) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal:

a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau

b. Untuk meningkatkan efektifitas penyelengaraan pemerintatran.

Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 34A, sehingga berbunyi sebagai berikut.

Pasal 34A (1)

Dalam hal pelaksanaan pelatihan prajabatan (Pendidikan dan pelatihan terintegrasi) bagi Calon PNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu,pengangkatan Calon PNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah Calon PNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pad aayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan/atau kebijakan strategis nasional.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.

Pasal 46 (1)

Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan.(2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.

Pasal 67 (1)

Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.

(2) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah.

Ketentuan ayat (1) Pasal 74 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut.

Pasal 74 (1) Pengangkatan PNS ke dalam JF keahlian dan JF keterampilan dilakukan melalui pengangkatan :

a. pertama;

b. perpindahan dari Jabatan lain;

c. penyesuaian; atau

d. promosi.

(2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkatan ke dalam JF tertentu dapat dilakukan melalui pengangkatan PPPK.

(3) Jenis JF tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan JF melalui pengangkatan PPPK diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf e dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut.

Pasal 75 (1)

Pengangkatan dalam JF keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasipendidikan yang dibutuhkan;

e. dihapus;

f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

g. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS.

Ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf e dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 78(1) Pengangkatan dalam JF keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;

e. dihapus;

f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

g. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS.

Baca : Peraturan MenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS secara lengkap dapat di unduh pada link berikut.

Unduh

Demikian Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan