Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Diposting pada

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Gatrailmu.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter diterbitkan dengan pertimbagan :

a. bahwa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya merupakan negara yang menjunjung tinggi akhlak mulia, nilai-nilai luhur, kearifan, dan budi pekerti;

b. bahwa dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, perlu penguatan pendidikan karakter;

c. bahwa penguatan pendidikan karakter sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan tanggung jawab bersama keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat; dan

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter diterbitkan dengan memperhatikan :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

Baca : Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Pendidikan Formal

Ketentuan Umum

Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

1. Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

2. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

3. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

4. Pendidikan Informal adaiah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

5. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

6. Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan
masyarakat.

7. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Kokurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler.

9. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

10. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

11. Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagairnana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.

13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Tujuan Penguatan Pendidikan Karakter

Tujuan Penguatan Pendidikan Karakter sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter adalah sebagai berikut.

1. Membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan.

2. Mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia.

3. Merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan Pendidikan Penguatan Karakter.

Nilai-nilai Penguatan Pendidikan Karakter

Dinyatakan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter bahwa Penguatan Pendidikan Karakter dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai :

a. religius,

b. jujur,

c. toleran,

d. disiplin,

e. bekerja keras,

f. kreatif,

g. mandiri,

h. demokratis,

i. rasa ingin tahu,

j. semangat kebangsaan,

k. cinta tanah air,

l. menghargai prestasi,

m. komunikatif,

n. cinta damai,

o. gemar membaca,

p. peduli lingkungan,

q. peduli sosial, dan

r. bertanggungiawab.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter meliputi sebagai berikut :

1. penyelenggaraan PPK yang terdiri atas:

a. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal;

b. PPK pada Nonformal;

c. PPK pada Informal,

2. pelaksana; dan

4. pendanaan.

Prinsip Penguatan Pendidikan Karakter

Berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Penguatan Pendidikan Karakter dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut.

1. Berorientasi pada berkembangnya potensi Peserta Didik secara menyeluruh dan terpadu.

2. Keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan.

3. Berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.

Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter

Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuier, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pendidikan Penguatan Karakter dalam kegiatan Intrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter dalam kegiatan Kokurikuler adalah penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/ atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum.

Penguatan Pendidikan Karakter dalam kegiatan Ekstrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.

Kegiatan Ekstrakurikuler tersebut meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan, serta kegiatan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter dapat di dalam atau di luar lingkungan Satuan Pendidikan Formal. Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah dan menjadi tanggung jawab kepala satuan Pendidikan Formal serta guru.

Tanggungjawab kepala Satuan Pendidikan Formai dan guru dilaksanakan sebagai pemenuhan beban kerja guru dan kepala Satuan Pendidikan Formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salinan Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Semoga bermanfaat.