Peraturan Tentang Kelengkapan Seragam Batik KORPRI Terbaru

Diposting pada

Peraturan Tentang Kelengkapan Seragam Batik KORPRI Terbaru

Gatrailmu.com. Di dalam rangka mewujudkan tertib berpakaian seragam batik korps serta melaksanakan hasil MUNAS IX Nomor KEP.06/MUNAS.IX/I/2022, Dewan Pengurus KORPRI Nasional telah menetapkan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia KORPRI.

Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia KORPR ini ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2022.

Baca : SE Pakaian Seragam Batik KORPRI PNS dan PPPK di Lingkungan Pemda

Dasar Hukum

1. Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450).

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia.

5. Keputusan Musyawarah Nasional IX Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor: KEP.06/MUNAS.IX/I/2022 Tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

6. Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Ketentuan Umum

1. Aparatur Sipil Negara selanjutnya disebut ASN/KORPRI adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan Pemerintahan.

3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

4. Pakaian seragam batik KORPRI selanjutnya disebut Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh ASN/KORPRI sesuai dengan contoh dan spesifikasi kain, motif warna dan corak serta bahan berdasarkan hasil MUNAS IX KORPRI Nomor: KEP.06/MUNAS IX/I/2022 Tentang Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia dan yang sudah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Nomor: EC00202154943 Tanggal 14 Oktober 2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bentuk, Model, dan Alat Kelengkapan Serta Atribut Seragam KORPRI

1. Bentuk, model dan kelengkapan seragam batik KORPRI untuk pria dan wanita adalah sebagaimana hasil Musyawarah Nasional IX Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor: KEP.06/MUNAS.IX/I/2022 Tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

2. Bentuk, model dan alat kelengkapan Pakaian Seragam Batik KORPRI untuk pria:

a. peci hitam polos/tidak bermotif dengan tinggi 10 cm;

b. kemeja batik KORPRI dengan ketentuan: kerah leher berdiri dan terbuka, lengan panjang dengan manset, saku dalam 1 (satu) buah di atas sebelah kiri;

c. celana panjang dengan ketentuan: warna hitam, model saku samping lurus dan saku belakang 1 (satu) buah tertutup, lebar bawah minimal 22 cm;

d. sepatu warna hitam.

3. Bentuk, model dan alat kelengkapan Pakaian Seragam Batik KORPRI untuk wanita :

a. peci hitam dengan tinggi 5 cm;

b. kemeja batik KORPRI dengan ketentuan : kerah leher tidur dan terbuka, lengan panjang 2 (dua) kancing tanpa manset, saku dalam 2 (dua) buah di sebelah kiri kanan bawah tertutup;

c. bagi anggota KORPRI muslimah dengan ketentuan: kerah leher model shanghai tertutup, lengan panjang 2 (dua) kancing tanpa manset, saku dalam 2 (dua) buah di sebelah kiri kanan bawah tertutup;

d. warna kerudung hitam disesuaikan dengan warna bawahan;

e. rok dan atau celana panjang warna hitam, dengan model disesuaikan;

f. sepatu warna hitam.

4. Kelengkapan pakaian seragam batik KORPRI sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional ini.

Atribut

Dalam menggunakan pakaian seragam batik KORPRI diwajibkan menggunakan atribut KORPRI. Atribut seragam batik KORPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

a. lencana KORPRI di atas saku sebelah kiri, dipasang sedikit lebih tinggi di atas papan nama.

b. papan nama diatas saku sebelah kanan;

c. Iikan pinggang hitam.

Pakaian Seragam Batik KORPRI

Pakaian Seragam batik KORPRI sebagaimana dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI

Penggunaan pakaian seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota ASN/KORPRI diwajibkan digunakan pada :

1. setiap tanggal 17 dan hari – hari besar nasional;

2. rapat-rapat, pertemuan-pertemuan dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI dan hari-hari lain yang diatur dan ditetapkan oleh instansi masing-masing dan/atau Dewan Pengurus KORPRI sesuai dengan tingkatannya.

Peraturan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Kelengkapan Seragam Batik KORPRI Serta Lainnya Untuk Pria

Kelengkapan Seragam Batik KORPRI Serta Lainnya Untuk Wanita

Kelengkapan Seragam Batik KORPRI Serta Lainnya Untuk Wanita Muslimah

Seragam Batik KORPRI

Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik KORPRI selengkapnya terdapat  pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional  tentang Kelengkapan Seragam Batik KORPRI. Semoga bermanfaat,