Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan

Diposting pada

Peraturan Terbaru Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik

Gatrailmu.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan diterbitkan dengan mempertimbangkan :

1. bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik;

2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan, sehingga perlu diganti.

Baca : Juknis Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tujuan

Sesuai Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Persyaratan

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan bahwa calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.

2. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV).

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

4. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan.

5. Sehat jasmani dan rohani.

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

7. Berkelakuan baik.

8. Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan

Penyelenggara Proogram PPG Dalam Jabatan

1. LPTK yang memiliki Program Studi PPG terakreditasi ditetapkan oleh Menteri sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan.

2. Dalam hal Program Studi PPG tidak memiliki bidang studi/keahlian dalam pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan, maka LPTK dapat bekerja sama dengan:

a. perguruan tinggi lain;

b. dunia usaha atau dunia industri;

c. praktisi yang relevan dengan bidang studi; dan/atau

d. instansi lain,

untuk menyelenggarakan Program PPG dalam Jabatan.

Praktisi yang relevan dengan bidang studi memiliki kompetensi, pengalaman kerja, dan/atau pengalaman mengajar yang sesuai dengan bidang studi/keahlian yang diajarkan.

Pimpinan LPTK penyelenggara Program PPG dalam Jabatan menetapkan:

1. pendidik; dan

2. tenaga kependidikan.

Pendidik terdiri atas:

a. Dosen;

b. instruktur; dan

c. Guru Pamong.

Dosen bertugas untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Instruktur bertugas mengajar dan memberi pelatihan dan pembimbingan pada materi pembelajaran praktik tertentu dalam suatu unit pembelajaran di bawah koordinasi Dosen.

Guru Pamong bertugas untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi Mahasiswa dalam melaksanakan praktik pengalaman lapangan di sekolah mitra.

Tenaga Kependidikan terdiri atas:

a. tenaga teknis; dan

b. tenaga administrasi,

yang bertugas untuk mendukung penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan.

Pembiayaan

1. Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;

c. anggaran penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau

d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan terdiri atas:

a. biaya pendidikan Program PPG dalam Jabatan; dan

b. biaya personal.

3. Biaya personal meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan personal lainnya. Biaya personal dikecualikan untuk pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pemerintah pusat dapat mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk biaya personal bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri. Pembiayaan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Baca : Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik

Salinan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Semoga bermanfaat.