Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK pada Pemilu 2024
Gatrailmu.com. Pemilihan Umum 2024 sudah didepan mata. Tepatnya, tanggal 14 Februari 2024 mendatang seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih diberi kesempatan untuk memilih wakil mereka melalui Pemilihan Umum.
Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, warga negara harus terdaftar dalam daftar pemilih yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terdapat tiga jenis daftar pemilih , yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Anggota KPPS yang memiliki tugas dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS perlu memahami perbedaan DPT, DPTb, dan DPK pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Berikut ini adalah perbedaan antara DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) pada Pemilu 2024.
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar Pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
DPT merupakan daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU. DPT disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau identitas lainnya.
Pemilih di Daftar Pemilih Tetap dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Pemilih harus membawa undangan memilih dengan kode C6 dan e-KTP. Dengan demikian, pemilih DPT akan mendapatkan semua surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Untuk menjadi DPTb, pemilih harus mengurus surat pindah suara memilih dengan mengisi formulir model A5 di kelurahan. Pindah memilih dapat diurus paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Kemudian, pemilih DPTb dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa formulir A5 dan e-KTP. Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan.
Akan tetapi, pemilih DPTb tidak akan mendapatkan surat suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika pindah ke luar daerah pemilihan tersebut.
Baca : Juknis Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
DPK merujuk kepada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun memiliki identitas diri yang sah, seperti e-KTP, surat keterangan (Suket), Kartu Keluarga, paspor, atau SIM. Pemilih DPK diperbolehkan memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam identitas dirinya.
Mereka dapat mencoblos pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat dengan menunjukkan identitas diri kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pemilih DPK akan mendapatkan surat suara yang sama dengan pemilih DPT, yaitu untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Namun, pemilih DPK tidak akan mendapatkan undangan memilih dengan kode C6. Waktu yang disediakan bagi pemilih DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Demikian perbedaan DPT, DPTb, dan DPK pada penyelenggaan Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.