Perbedaan UKKJ dan UKPJL Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik
Gatrailmu.com. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.
Uji Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan.
Oleh karena itu, Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) dan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Lain (UKPJL).
Perbedaan UKKJ dan UKPJL
Berikut ini adalah perbedaan UKKJ dan UKPJL pada Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.
1. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ)
a. Pengertian UKKJ
Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) merupakan proses pengukuran dan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik untuk menentukan kelayakan yang bersangkutan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi di atasnya.
Baca : Syarat Peserta Uji Kompetensi (UKKJ dan UKPJL)
b. Tujuan UKKJ
Tujuan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) adalah sebagai berikut.
1) Mengukur dan menilai kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh JF Guru dan Pengawas Sekolah yang akan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.
2) Untuk menentukan kelayakan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.
3) Untuk pengembangan karier pemangku JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang berpusat pada peserta didik.
c. Ruang Lingkup UKKJ
Berikut ini adalah ruang lingkup UKKJ JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.
d. Periode Pelaksanaan UKKJ
Pada tahun 2024 ini, periode pelaksanaan UKKJ dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam setahun. Data potensi yang disosialisasikan oleh Ditjen GTK menjadi basis pengusulan peserta UKKJ.
Berikut adalah periode pelaksanaan UKKJ Tahun 2024 untuk JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik..
e. Persyaratan Peserta UKKJ
Persyaratan umum peserta UKKJ adalah sebagai berikut.
1) Menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF
2) Menandatangani pakta integritas
3) Memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu
4) Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
Baca : Juknis Uji Kompetensi (Ukom) JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik
2. Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Lain (UKPJL)
a. Pengertian UKPJL
Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Lain (UKPJL) adalah proses pengukuran dan penilaian kompetensi ASN untuk menentukan kelayakan yang bersangkutan melalui perpindahan jabatan lain dan pengangkatan kembali terhadap standar kompetensi masing-masing JF yang dituju.
b. Tujuan UKPJL
UKPJL bertujuan untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan jabatan lain dan pengangkatan kembali terhadap standar kompetensi masing-masing JF yang dituju.
c. Ruang Lingkup UKPJL
Ruang lingkup UKKJ JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik adalah sebagai berikut.
d. Periode Pelaksanaan UKPJL
Periode pelaksanaan UKPJL tahun 2024 dilaksanakan sebanyak dua kali dalam setahun. Data potensi yang disosialisasikan oleh Ditjen GTK menjadi basis pengusulan peserta UKKJ.
Baca : PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN
Berikut adalah periode pelaksanaan UKPJL Tahun 2024 untuk JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.
e. Persyaratan Peserta UKPJL
Persyaratan umum peserta UKPJL adalah sebagai berikut.
1) Berstatus sebagai PNS
2) Berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dan sesuai dengan kualifikasi akademik atau pendidikan yang dibutuhkan
3) Berusia paling tinggi saat pendaftaran:
- 52 tahun untuk JF ahli pertama dan ahli muda
- 54 tahun untuk JF ahli madya
- 59 tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT
- 59 tahun tahun bagi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru dan JF Pamong Belajar
- 64 tahun tahun bagi pengangkatan kembali ke dalam JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.
4) Ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju
5) Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Bagi calon peserta uji kompetensi untuk pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Materi dan Instrumen UKKJ dan UKPJL
Materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF sesuai dengan jenjangnya yang meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Kompetensi Manajerial merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Sedangkan Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
Berikut ini adalah instrumen UKKJ dan UKPJL JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.
Demikian perbedaan UKKJ dan UKPJL JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik. Semoga bermanfaat.