Pergub DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Diposting pada

Pergub DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Gatrailmu.com. Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan pelayanan PPDB di Provinsi DKI Jakarta dan untuk menyesuaikan dengan Kepsekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, Pergub Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Nomor 10 Tahun 2023 perlu diganti.

Satuan Pendidikan

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB dilaksanakan pada satuan pendidikan sebagai berikut.

1. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, meliputi :

a, taman kanak-kanak;

b. kelompok bermain;

c. taman penitipan anak; dan

d. Satiuan Pendidikan Anak Usia Dini sejenis.

2. Satuan Pendidikan Dasar, meliputi :

a. Sekolah Dasar; dan

b. Sekolah Menengah Pertama.

3. Satuan Pendidikan Menengah, meliputi :

a. Sekolah Menengah Atas; dan

b. Sekolah Menengah Kejuruan.

4. Sekolah Luar Biasa, meliputi :

a. taman kanak-kanak luar biasa’

b. sekolah dasar luar biasa;

c. sekolah menengah pertama luar biasa; dan

d. sekolah menengah atas luar biasa.

4. Sanggar Kegiatan Belajar, meliputi :

a. program pendidikan anak usia dini nonformal;

b. program pendidikan masyarakat, meliputi :

1) Paket A setara Sekolah Dasar;

2) Paket B setara Sekolah Menengah Pertama; dan

3) Paket C setara Sekolah Menengah Atas.

c. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Calon Peserta Didik Baru (CPDB)

Dinyatakan di dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bahwa CPDB pada satuan pendidikan harus :

1. berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga; dan

2, memenuhi batas usia yang telah ditentukan pada masing-masing satuan pendidikan.

Jalur Pendaftaran PPDB

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru bahwa jalur pendaftaran PPDB meliputi :

1. Jalur Prestasi;

2. Jalur Afirmasi;

3. Jalur Zonasi; dan/atau

4. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.

Tahapan Pelaksanaan PPDB

Di dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) disampaikan bahwa tahapan pelaksanaan PPDB meliputi sebagai berikut.

1. Tahap pertama

a. Pengumuman

b. Prapendaftaran

c. Pendaftarab

d. Seleksi

e. Lapor Diri

2. Tahap Kedua

a. Pengumuman

b. Pendaftaran

c. Seleksi

d. Lapor Diri

PPDB Bersama

Disampaikan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru bahwa pelaksanaan PPDB daoat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta atau masyarakat melalui PPDB Bersama.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 93 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU BERSAMA TAHUN PELAJARAN 2024/2025 – Unduh

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 93 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2024/2025 – Unduh

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 92 TAHUN 2024 TENTANG DAFTAR ZONA PRIORITAS UNTUK PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2024/2025 – Unduh

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 91 TAHUN 2024 TENTANG DAYA TAMPUNG SATUAN PENDIDIKAN NEGERI PADA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2024/2025 – Unduh

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR E-0007 TAHUN 2024 TENTANG PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2024/2025 – Unduh

MATERI SOSOALISASI PPDB TAHUN 2024 – Unduh

Demikian Pergub DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan