Gatrailmu.com. Menteri PANRB telah menetapkan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Peraturan Menteri PANRB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa salah satu agenda reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan mengelola konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan publik;
b. bahwa keputusan pejabat pemerintahan yang diambil berdasarkan situasi konflik kepentingan yang tidak dikelola dapat membawa kerugian pada kepentingan publik;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
8. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
9. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 706).
Ketentuan Umum
Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
1. Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
2. Pengelolaan Konflik Kepentingan adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola proses pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan dalam situasi Konflik Kepentingan oleh pejabat Pemerintahan.
3. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
4. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
9. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
10. Pejabat Pemerintahan Tertentu adalah aparatur sipil negara, anggota kepolisian republik Indonesia dan prajurit tentara nasional Indonesia yang menduduki jabatan aparatur sipil negara.
11. Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan adalah pejabat di Instansi Pemerintah yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan Konflilk Kepentingan di Instansi Pemerintah.
Tujuan
Disampaikan di dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan bahwa Pengelolaan Konflik Kepentingan bertujuan untuk:
a. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
b. mencegah penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan administrasi pemerintahan;
c. memastikan adanya dukungan kelembagaan pada Instansi Pemerintah dalam rangka pengelolaan Konflik Kepentingan;
d. meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran Pejabat Pemerintahan dalam mengelola Konflik Kepentingan;
e. memperkuat sistem pengawasan internal dalam rangka mendukung pemerintahan yang berintegritas; dan
f. mengakomodasi partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan Konflik Kepentingan oleh Instansi Pemerintah.
Jenis Konflik Kepentingan
Jenis Konflik Kepentingan terdiri atas Konflik Kepentingan Aktual dan Konflik Kepentingan Potensial. Dalam hal terjadi situasi Konflik Kepentingan Aktual, Pejabat Pemerintahan Tertentu wajib mendeklarasikannya kepada Atasan Pejabat.
Untuk menghindari timbulnya Konflik Kepentingan Aktual, setiap Pejabat Pemerintahan Tertentu wajib mencatatkan daftar kepentingan pribadi yang terkait dengan Konflik Kepentingan Potensial secara berkala.
Sumber dan Bentuk Konflik Kepentingan
Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan Tertentu bersumber dari:
1. kepentingan bisnis atau finansial;
2. hubungan keluarga dan kerabat;
3. hubungan afiliasi;
4. pekerjaan di luar pekerjaan pokok (secondary employment/moonlighting);
5. hubungan dengan rangkap jabatan;
6. penggunaan pengaruh dan/atau relasi dari jabatan lama di tempat baru (revolving door);
7. penerimaan hadiah/gratifikasi; dan/atau
8. sumber Konflik Kepentingan lainnya.
Pengelolaan Konflik Kepentingan Instansi Pemerintah
Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan bahwa Pengelolaan Konflik Kepentingan dilaksanakan melalui:
1. pembangunan sistem pengelolaan Konflik Kepentingan;
2. pelaksanaan sistem pengelolaan Konflik Kepentingan;
3. pengawasan pengelolaan Konflik Kepentingan dan sanksi; dan
3. monitoring dan evaluasi pengelolaan Konflik Kepentingan.
Baca : Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
Pembangunan Sistem Pengelolaan Konflik Kepentingan
Setiap Instansi Pemerintah mengembangkan dan memiliki instrumen kebijakan untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan Konflik Kepentingan.
Instrumen kebijakan untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya meliputi:
1. Identifikasi dan manajemen risiko Konflik Kepentingan;
2. Pembentukan komitmen pengelolaan Konflik Kepentingan; dan
3. Penetapan Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan.
Dalam hal dibutuhkan, setiap Instansi Pemerintah dapat menetapkan petunjuk teknis mengenai Pengelolaan Konflik Kepentingan dalam rangka pengembangan pelaksanaan Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***