Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN 

Diposting pada

Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN 

Gatrailmu.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan Menteri PANRB tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara;

b. bahwa untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara yang dinamis perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Tujuan dan Prinsip Pengadaan

Di dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara disampaikan bahwa Pengadaan Pegawai ASN bertujuan untuk:

1. pemenuhan kebutuhan Pegawai ASN yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna; dan

2. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip:

1. kompetitif;

2 adil;

3. objektif;

4. transparan;

5. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan

6. tidak dipungut biaya.

Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN 
Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN

Ketentuan Pengadaan ASN

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara bahwa pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan untuk memperoleh ASN yang:

1. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;

2. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;

4. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan

5. memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.

Jenis Pengadaan ASN

Sesuai Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN diinformasikan bahwa jenis pengadaan Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Jenis Pengadaan Pegawai ASN berlaku bagi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional yang ditetapkan oleh Menteri.

Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan Pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional.

Instansi Pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN sebagaimana dimaksud untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Penyusunan kebutuhan Pegawai ASN disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut di dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 20204 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara disampaikan bahwa penyusunan kebutuhan Pegawai ASN dilakukan pada sistem elektronik.

Kebutuhan Pegawai ASN ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis kepala BKN.

Pengadaan Pegawai ASN dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. Pengadaan ASN secara nasional dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan ASN pada Jabatan Pelaksana; dan JF jenjang pemula, terampil, ahli pertama, dan ahli muda. Sedangkan Pengadaan ASN tingkat instansi dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan PPPK pada JF.

Jenis penetapan kebutuhan Pegawai ASN dibagi menjadi penetapan kebutuhan umum; dan/atau penetapan kebutuhan khusus. Jenis penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Tahapan Pengadaan ASN

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN disampaikan bahwa pengadaan Pegawai ASN secara nasional dilakukan melalui tahapan:

1. perencanaan;

2. pengumuman lowongan;

3. pelamaran;

4. seleksi;

5. pengumuman hasil seleksi;

6. pengangkatan sebagai calon PNS dan pengangkatan sebagai PPPK;

7. masa percobaan bagi calon PNS; dan

8. pengangkatan calon PNS menjadi PNS.

Pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi dilakukan melalui tahapan:

1. perencanaan;

2. pengumuman lowongan;

3. pelamaran;

3. seleksi;

4. pengumuman hasil seleksi; dan

5. pengangkatan sebagai PPPK.

Tahapan Seleksi

Seleksi untuk pengadaan PNS sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan seleksi untuk pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN.

Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi, mengikuti SKD untuk pengadaan PNS atau seleksi kompetensi untuk pengadaan PPPK.

Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

Di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara disampaikan bahwa pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan Sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan  diajukan melalui SSCASN. Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menolak alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud dalam hal kesalahan berasal dari pelamar. Dalam hal alasan Sanggahan pelamar sebagaimana dimaksud diterima, panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD menggunakan CAT BKN. SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang
dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.

SKD sebagaimana dimaksud meliputi:

a. tes wawasan kebangsaan;

b. tes intelegensia umum; dan

c. tes karakteristik pribadi.

Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKD. Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.

Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud  kepada seluruh pelamar.

Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh pelamar sebagaimana dimaksud sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakan SKD atau media lain saat pelaksanaan SKD.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.

Lebih lanjut disampaikan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara bahwa dalam hal nilai sebagaimana dimaksud  masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Dinyatakan dalam PerMenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara bahwa SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD, mengikuti SKB dengan menggunakan CAT BKN. Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKB.

Materi SKB

Materi SKB sebagaimana dimaksud untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN. Materi SKB  untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.

Selain Materi SKB dengan CAT BKN, materi SKB dapat berupa psikotes, tes potensi akademik; tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara; dan/atau tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Ketentuan SKB

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN diinformasikan bahwa pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan CAT BKN.

Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 (tiga) jenis/bentuk tes lain pada tiap Jabatan, setelah mendapat persetujuan Menteri.

Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut.

1. SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN, diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

Selanjutnya di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) disampaikan bahwa pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah menggunakan CAT BKN.

Dalam hal pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain. SKB tambahan sebagaimana dimaksud, tidak merupakan tes wawancara.

Dalam hal Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut.

1. SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

Seleksi Kompetensi

Disampaikan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa seleksi kompetensi pengadaan pegawai ASN menggunakan CAT BKN.

Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi Jabatan.

Seleksi Kompetens memuat : (1) Kompetensi Teknis; (2) Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Materi seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud disusun oleh instansi
pembina JF dan/atau instansi teknis Jabatan Pelaksana untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural disusun oleh tim penyusun naskah soal seleksi di bawah koordinasi Panselnas untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Seleksi pengadaan PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara. Seleksi kompetensi dan wawancara dilaksanakan dengan metode CAT BKN.

Pengolahan Hasil Akhir Seleksi

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik.

Ketentuan kelulusan seleksi sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Nilai Ambang Batas ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Jenis dan bobot sertifikat kompetensi diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri. Instansi pembina JF dapat mengusulkan bobot sertifikat kompetensi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Lebih lanjut disampaikan di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara bahwa pengolahan hasil akhir seleksi terdiri atas:

1. pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk pengadaan PNS; atau

2. pengolahan hasil nilai akhir seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK.

Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN yang hasilnya disampaikan kepada ketua Panselnas.

Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud dilakukan oleh ketua Panselnas. Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

2. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

1. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

2. jika nilai sebagaimana dimaksud sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;

3. jika nilai sebagaimana dimaksud masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan

d. jika nilai sebagaimana dimaksud masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Dalam hal terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir
sebagaimana dimaksud, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. bagi Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan
khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan

2. bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

Dalam hal Instansi Pemerintah telah melakukan ketentuan, masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi diberlakukan terbatas pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.

Hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas Panselnas secara daring, untuk selanjutnya diumumkan oleh PPK.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca :

Demikian Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan