Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa

Diposting pada

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa

Gatrailmu.com. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menetapkan  Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

Dinyatakan di dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa bahwa Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka:

a. peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa;

b. peningkatan kualitas hidup manusia; serta

c. penanggulangan kemiskinan.

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa

Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui:

a. pemenuhan kebutuhan dasar;

b. pembangunan sarana dan prasarana Desa;

c. pengembangan potensi ekonomi lokal; dan

d. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Rincian pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. pencegahan dan penurunan stunting di Desa:

b. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;

c. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan

d. penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.

Rincian pembangunan sarana dan prasarana Desa sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa;

b. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh;

c. pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri
listrik;

d. pembangunan sarana dan prasarana transportasi;

e. pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi;

f. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa;

g. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan

h. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.

Rincian pengembangan potensi ekonomi lokal sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;

b. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan

c. pengembangan Desa wisata.

Rincian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud terdiri atas rincian:

a. pemanfaatan energi terbarukan;

b. pengelolaan lingkungan Desa; dan

c. pelestarian sumber daya alam Desa.

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa. Semoga bermanfaat.