Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP)

Diposting pada

Gatrailmu.com. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP).

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa sebagai salah satu upaya pemerintah untuk  mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi, perlu memberikan bantuan pendidikan dan afirmasi pendidikan tinggi kepada peserta didik dan mahasiswa.

Dasar Hukum

Dasar hukum terbitnya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar adalah sebagai berikut.

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242).

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 124).

Ketentuan Umum

Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum di dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP).

1. Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

3. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.

4. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

5. Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat KIP adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP)
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP)

Tujuan Program Indonesia Pintar

Sesuai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar, tujuan Program Indonesia Pintar adalah sebagai berikut.

1. Bagi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

  • Meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
  • Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
  • Menarik siswa putus sekolah (dropout) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja.

2. Bagi Pendidikan Tinggi

  • Meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi Mahasiswa warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi.
  • Meningkatkan prestasi Mahasiswa pada bidang akademik dan nonakademik.
  • Menjamin keberlangsungan studi Mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal, dan/atau menempuh studi pada perguruan tinggi wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial.
  • Meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi.

Prinsip Pelaksanaan PIP

Dinyatakan di dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar bahwa PIP dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.

1. Efisien

Menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktusingkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Efektif

Sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.

3. Transparan

Menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP.

4. Akuntabel

Pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.

5. Kepatutan

penjabaran program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional.

6. Manfaat

Pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

Sasaran PIP

Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar disampaikan bahwa  PIP yang diperuntukkan bagianak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas sasaran sebagai berikut.

1. Peserta Didik pemegang KIP.

2. Peserta Didikdari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didikdari keluarga peserta Program Keluarga Harapan;
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera;
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (dropout) yang diharapkan kembali bersekolah;
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah; atau
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

PIP yang diperuntukkan bagi Mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran sebagai berikut.

1. Mahasiswa pemegang KIPmerupakan peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan,atau bentuk lain yang sederajatyang telah memiliki KIP.

2. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan;
  • Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera; atau
  • Mahasiswa daripanti sosial/panti asuhan.

3. Mahasiswa yang :

  • berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
  • orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua; atau
  • anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Mahasiswa warga negara Indonesia yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami:

  • bencana alam;
  • konflik sosial; atau
  • kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri.

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP) secara lengkap dapat dilihat dan di unduh pada link di bawah ini.

Unduh

Baca : Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Demikian Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP). Semoga bermanfaat.***