Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Penataan Linieritas Guru Bersertifikasi Pendidik

Diposting pada

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Penataan Linieritas Guru Bersertifikasi Pendidik

Gatrailmu.com. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menginformasikan perubahan penataan linieritas guru bersertifikasi Pendidik melalui terbitnya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikasi Pendidik.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat.

Berdasrkan pertimbangan tersebut, sehingga Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikasi Pendidik perlu diubah dan diganti dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.

Tujuan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Guru memiliki peran sentral dalam proses pembelajaran. Tujuan pembelajaran akan dapat dicapai dengan maksimal dan bermutu tinggi, jika guru memiliki kompetensi dan kualifikasi keilmuan yang baik.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk menjamin kualitas kompetensi guru adalah dengan melakukan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik.

Upaya linierisasi tenaga pendidik tersebut sebenarnya bukan hal baru, karena sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2009.

Akan tetapi, sampai sekarang implementasinya masih belum dapat berjalan dengan maksimal. Hal tersebut dibuktikan dengan masih banyaknya guru yang belum melakukan linierisasi.

Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.

Melalui penataan ini, diharapkan guru dapat memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan bidang keilmuannya dan linier dengan mata pelajaran yang diajarkan.

Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik ditujukan dalam rangka penguatan tugas keprofesionalan guru, sehingga terjadi penyesuaian aspek linieritas pelaksanaan tugas guru.

Alasan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis tahun 2004 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006.

Grand design Kurikulum 2013 memiliki perbedaan cukup mencolok dengan kurikulum sebelumnya, karena Kurikulum 2013 berupaya memadukan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan sistem penilaian autentik.

Perubahan secara mendasar dalam Kurikulum 2013, terutama pada proses pembelajaran, yang mengarah pada pembelajaran saintifik.

Semakin luasnya pengembangan pelaksanaan Kurikulum 2013 berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar per minggu dan kode sertifikat pendidik.

Dengan demikian, perlu adanya penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar tersebut dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran yang diampu.

Guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Permedikbud Nomor 16 /2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 46/2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikasi Pendidik.
Permedikbud Nomor 16 /2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 46/2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikasi Pendidik.

Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Apabila guru sudah memenuhi persyaratan linieritas sertifikat pendidik dengan mapel yang diampu dan minimal jumlah jam mengajar per minggu yang ditetapkan, maka guru tersebut berhak untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Pedoman pelaksanaan sertifikasi guru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.

Tunjangan profesi guru diberikan setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru PNS yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Sedangkan untuk guru Non PNS diberikan tunjangan profesi sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah per bulan.

Selain itu bagi guru Non PNS yang memenuhi syarat akan dilakukan inpassing, sehingga memperoleh tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok guru PNS dengan golongan dan pangkat yang sama.

Di dalam upaya mendorong linierisasi guru untuk peningkatan kualitas pendidikan, maka diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permedikbud) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikasi Pendidik.

Pasal I Permedikbud Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikasi Pendidik menyatakan mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal II Permedikbud Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikasi Pendidik menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019.

Permedikbud Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikasi Pendidik. ini dilengkapi dengan 5 (lima) lampiran sebagai berikut.

Lampiran 1

Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Taman Kanak-kanak.

Lampiran 2

Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar.

Lampiran 3

Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama.

Lampiran 4

Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas.

Lampiran 5

Kesesuaian Mata Pelajaran Kelompok A (Nasional) dan Mata Pelajaran Kelompok B (Perwilayah) yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan.

Baca : Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik

Permedikbud Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikasi Pendidik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Permedikbud Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikasi Pendidik. Semoga bermanfaat.