Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Diposting pada

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Gatrailmu.com. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka penguatan tugas keprofesionalan guru diperlukan penataan kesesuaian aspek linieritas pelaksanaan tugas guru;

b. bahwa berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum 2013 yang berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar perminggu dan kode sertifikat pendidik perlu dilakukan penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang ketentuan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Pasal 1 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik menyatakan bahwa linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik menyatakan bahwa penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan bagi:

a. guru kelas;

b. guru mata pelajaran;

c. guru Bimbingan dan Konseling/konselor;

d. guru pendidikan khusus; atau

e. guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik menyatakan beberapa hal berikut.

(1) Penetapan linieritas bagi guru bersertifikat pendidik dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan dengan menggunakan program aplikasi yang dikembangkan.

(2) Penetapan linieritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik menyatakan beberapa hal berikut.

(1) Selama dalam proses penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.

(2) Bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar dapat mengajar:

a. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;

b. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau

c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.

(3) Guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap mendapat hak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 5 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal daya berlaku surut sejak tanggal 4 Januari 2016.

Salinan  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini,

Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga bermanfaat.