Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Diposting pada

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Gatrailmu.com. Di dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, maka guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah/Madrasah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional,sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Berikut ini beberap poin penting di dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Pengertian Kepala Sekolah

Pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 disebutkan bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Persyaratan Guru Menjadi Calon Kepala Sekolah

Persyaratan guru dapat menjadi calon Kepala Sekolah diatur dalam Bab II Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah Pasal 2 dan Pasal 3.

1. Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;

b. memiliki sertifikat pendidik;

c. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;

d. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;

e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;

f. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;

g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;

h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.

2. Calon Kepala Sekolah di SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri) selain memenuhi syarat umum di atas, juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut.

a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;

b. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;

c. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;

d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik lisan maupun tulisan; dan

e. memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.

3. Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon KepalaSekolah di daerah khusus, persyaratan dapatdikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan

b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Tahapan Seleksi Guru Menjadi Calon Kepala Sekolah

Seleksi bakal calon kepala sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab III Penyiapan Calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah atau Masyarakat Pasal 7 sebagai berikut.

Seleksi bakal calon Kepala Sekolah dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi substansi. Seleksi administrasi bagi bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya.

Seleksi administrasi bagi bakal calon Kepala Sekolah pada satuanpendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan hasil seleksi administrasi dilaporkan kepada Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Seleksi administrasi merupakan penilaian dokumen yang meliputi :

1. fotokopi ijazah kualifikasi akademik;

2. fotokopi sertifikat pendidik;

3. fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir bagi Guru yang diangkat oleh pemerintah daerah;

4. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perjanjian kerja bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

5. surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;

6. fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir;

7. fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah;

8. surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;

9. surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat dari atasan atau pejabat yang berwenang;

10. surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

11. surat rekomendasi dari Kepala Sekolah atau pimpinan penyelenggara pendidikan yangdiselenggarakan oleh masyarakat.

Seleksi substansi dilaksanakan setelah bakal calon Kepala Sekolah lolos seleksi administrasi. Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat mengajukan bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk mengikuti seleksi substansi kepada LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.

Seleksi substansi merupakan tes potensi kepemimpinan yang dilakukan oleh LPPKS. Hasil seleksi substansi disampaikan oleh LPPKS kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mengajukan bakal calon Kepala Sekolah.

Baca :

Permendikbud Nomor 6 Nomor 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 6 Nolmor 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan