Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru PPG Prajabatan

Diposting pada

Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru PPG Prajabatan

Gatrailmu.com. Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013  tentang Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.

Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013  tentang Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2013 dan diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2013.

Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013  tentang Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan ditetapkan berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Baca : Pelaksanaan PPG Daljab Guru Madrasah Mapel Umum Tahun 2022

Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan, sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tujuan program PPG

1. Untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran.

2. Menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik.

3. Mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Persyaratan

Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut.

1. Memiliki program studi kependidikan strata satu (S1) yang:

a. sama dengan program PPG yang akan diselenggarakan;

b. terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan peringkat paling rendah B;

c. memiliki dosen tetap paling sedikit 2 (dua) orang berkualifikasi doktor (S3) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor, dan 4 (empat) orang berkualifikasi Magister (S2) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala berlatar belakang pendidikan sama dan/atau sesuai dengan program PPG yang akan diselenggarakan, paling sedikit salah satu latar belakang strata pendidikan setiap dosen tersebut adalah bidang kependidikan.

2. Memiliki sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan program PPG, termasuk asrama mahasiswa sebagai bagian integral dalam proses penyiapan guru profesional.

3. Memiliki rasio antara dosen dengan mahasiswa pada masing-masing program studi sesuai SPMI.

4. Memiliki program peningkatan dan pengembangan aktivitas instruksional atau yang sejenis dan berfungsi efektif.

5. Memiliki program dan jaringan kemitraan dengan sekolah-sekolah mitra terakreditasi paling rendah B dan memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan program pengalaman lapangan (PPL).

6. Memiliki laporan evaluasi diri dan penjaminan mutu berdasar fakta, paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir.

Di dalam hal belum ada program studi yang terakreditasi atau yang sesuai dengan mata pelajaran di satuan pendidikan dasar dan menengah, Menteri dapat menetapkan perguruan tinggi penyelenggara PPG untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki sumber daya yang relevan dengan program studi tersebut.

Di dalam hal tidak ada LPTK yang menyelenggarakan program studi tertentu yang diperlukan, Menteri dapat menetapkan LPTK sebagai penyelenggara PPG untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi/fakultas yang memiliki program studi yang sama dengan bidang studi tersebut dan terakreditasi paling rendah B.

Apabila di wilayah tertentu tidak terdapat LPTK yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, Menteri dapat menetapkan LPTK yang memenuhi syarat sebagai LPTK induk penyelenggara PPG untuk bekerja sama dengan LPTK tersebut sebagai LPTK mitra.

Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG didasarkan atas hasil evaluasi yang dilakukan secara objektif dan komprehensif. Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG oleh Menteri berlaku untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun.

LPTK penyelenggara program PPG dievaluasi secara berkala oleh tim yang ditugaskan Direktur Jenderal.

Bidang keahlian yang ditempuh peserta didik pada program PPG harus sesuai dengan jenjang pendidikan serta mata pelajaran yang akan diampu.

Kualifikasi Akademik

Kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG adalah sebagai berikut.

1. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh.

2. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh.

3, S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh.

4. S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh.

5. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD.

Calon peserta program PPG yang memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud harus mengikuti dan lulus matrikulasi.

Seleksi penerimaan peserta didik program PPG dilakukan oleh LPTK penyelenggara. Hasil seleksi sebagaimana dimaksud dilaporkan oleh LPTK penyelenggara kepada Direktur Jenderal.

Kuota peserta didik program PPG secara nasional ditetapkan Menteri. Menteri dapat menugaskan kepada Direktur Jenderal untuk atas nama Menteri menetapkan kuota peserta didik sebagaimana dimaksud. LPTK dilarang menerima peserta didik program PPG di luar ketentuan.

Peserta didik program PPG diberi nomor induk mahasiswa oleh LPTK dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

Struktur kurikulum program PPG berisi lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, latihan mengajar melalui pembelajaran mikro, pembelajaran pada teman sejawat, dan Program Pengalaman Lapangan, dan program pengayaan bidang studi dan/atau pedagogi.

Sistem pembelajaran pada program PPG mencakup lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan program pengalaman lapangan yang diselenggarakan dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen pembimbing dan guru pamong yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut.

Lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan program pengalaman lapangan dilaksanakan dengan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.

Beban belajar program PPG ditetapkan berdasarkan latar belakang pendidikan/keilmuan peserta didik program PPG dan satuan pendidikan tempat penugasan.

Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1PGTK dan PGPAUD, adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.

Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1 PGSD adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.

Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan selain S1/D IV Kependidikan PGTK dan PGPAUD adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.

Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1/DIV Kependidikan selain S1 PGSD adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.

Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang lulusan S1 Psikologi adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.

Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik lulusan S1/D IV Kependidikan maupun lulusan S1/DIV Nonkependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran beban belajar ke dalam distribusi mata kuliah sesuai struktur kurikulum diatur oleh LPTK yang bersangkutan.

Uji Kompetensi

Uji kompetensi dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara berkerja sama dengan organisasi profesi. Uji kompetensi dilaksanakan di akhir program PPG.

Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK. Dosen pada program PPG memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah lulusan program Magister (S2), dan paling sedikit salah satu strata pendidikan setiap dosen berlatar belakang bidang kependidikan sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkannya.

Dosen pada program PPG kejuruan selain memiliki kualifikasi paling rendah lulusan program Magister (S2), dan paling sedikit salah satu strata pendidikan setiap dosen berlatar belakang bidang kependidikan, serta diutamakan yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkannya.

Untuk menyiapkan program PPG, Pemerintah melaksanakan rintisan program pendidikan profesi guru prajabatan pada beberapa LPTK yang ditetapkan.

Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Baca : Juknis PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023

Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru PPG Prajabatan selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 

 Download

Demikian Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru PPG Prajabatan. Semoga bermanfaat.