Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Diposting pada

Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Gatrailmu.com. Mendikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidik Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidik Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diterbitkan hntuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762).

5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963),

Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Dinyatakan di dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidik Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bahwa Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.

Komponen Standar Proses

Sesuai Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidik Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah disampaikan bahwa Standar Proses meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran; dan penilaian proses pembelajaran.

1. Perencanaan Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:

a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;

b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan

c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Perencanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik. Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas, dan sederhana.

Dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel merupakan dokumen yang tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran.

Dokumen perencanaan pembelajaran yang jelas merupakan dokumen yang mudah dipahami. Sedangkan dokumen perencanaan pembelajaran yang sederhana adalah dokumen yang berisi hal pokok dan penting sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran.

Dokumen perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:

a. tujuan pembelajaran;

b. langkah atau kegiatan pembelajaran; dan

c. penilaian atau asesmen pembelajaran.

2. Pelaksanaan Pembelajaran

Disampaikan di dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidik Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bahwa pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang:

a. interaktif;

b. inspiratif;

c. menyenangkan;

d. menantang;

e. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan

f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi. Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang interaktif dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif antara Pendidik dengan Peserta Didik, sesama Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi belajar.

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menyenangkan dirancang agar Peserta Didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif.

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menantang dirancang untuk mendorong Peserta Didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat.

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif  paling sedikit dilakukan dengan cara:

a. membangun suasana belajar yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk berani mengemukakan pendapat dan bereksperimen; dan

b. melibatkan Peserta Didik dalam menyusun rencana belajar, menetapkan target individu dan/atau kelompok, dan turut memonitor pencapaian hasil belajar.

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik paling sedikit dilakukan dengan cara:

a. memberi kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengembangkan dan mengomunikasikan gagasan baru;

b. membiasakan Peserta Didik untuk mampu mengatur dirinya dalam proses belajar;

c. menciptakan suasana pembelajaran yang memberikan kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengaktualisasikan diri; dan

d. mengapresiasi bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki oleh Peserta Didik.

Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan keteladanan dilakukan dengan berperilaku luhur pada kehidupan sehari-hari.

Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan pendampingan dilakukan dengan memberi tantangan, dukungan, dan bimbingan bagi Peserta Didik dalam proses belajar.

3. Penilaian Proses Pembelajaran

Di dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidik Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dinyatakan bahwa penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Penilaian proses pembelajaran dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan.

Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran  dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan cara:

a. refleksi diri terhadap pelaksanaan perencanaan dan proses pembelajaran; dan

b. refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik.

Selain dilaksanakan oleh Pendidik yang bersangkutan, penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh:

a. sesama Pendidik;

b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau

c. Peserta Didik.

Salinan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidik Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca :

Demikian Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidik Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Tinggalkan Balasan