Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi (UKom) JF Widyabasa
Gatrailmu.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Fungsional Widyabasa.
Peraturan Mendikbudristek tentang Penyelenggaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi denganstandar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi;
b. bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa, perlu mengatur penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa.
Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
Materi Uji Kompetensi
Di dalam Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa disampaikan bahwa materi Uji Kompetensi meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa. Materi Uji disusun sesuai dengan Standar Kompetensi.
Peserta Uji Kompetensi
Dinyatakan di dalam Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Ukom Jabatan Fungsional Widyabasa bahwa peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
a. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi; dan
c. Widyabasa yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.Persyaratan Uji Kompetensi
Persyaratan peserta Uji Kompetensi JF Widyabasa sesuai Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa adalah :
a. berstatus PNS;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, linguistik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa ahli pertama dan Jabatan Fungsional Widyabasa ahli muda;
d. berijazah paling rendah magister bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, linguistik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa ahli madya;
e. berijazah doktor di bidang ilmu sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa ahli utama;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra paling singkat 2 (dua) tahun;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan dari tugas jabatan; dan
h. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin PNS.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, peserta Uji Kompetensi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud juga harus memenuhi persyaratan memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, peserta Uji Kompetensi melalui promosi juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki predikat kinerja sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b. tidak pernah dikenai hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. tidak pernah dikenai hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, peserta Uji Kompetensi melalui kenaikan jenjang jabatan juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki predikat kinerja minimal baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
b. memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan.
Metode Uji Kompetensi
Berikut ini metode uji kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Ukom Jabatan Fungsional Widyabasa.
Uji Kompetensi menggunakan metode:
a. tes tertulis;
b. portofolio; dan/atau
c. wawancara.
Selain menggunakan metode uji kompetensi sebagaimana dimaksud, Uji Kompetensi untuk Jabatan Fungsional Widyabasa ahli madya dan Jabatan Fungsional Widyabasa ahli utama juga menggunakan metode:
a. penyusunan karya tulis ilmiah; dan
b. presentasi karya tulis ilmiah.
Uji Kompetensi dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring.
Tata Cara Uji Kompetensi
Berikut adalah tata cara Uji Kompetensi sesuai Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa.
1. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
2. Uji Kompetensi dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagai pengguna Jabatan Fungsional Widyabasa setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina.
3. Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Widyabasa ahli utama di lingkungan Instansi Pemerintah dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian.
4. Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Widyabasa ahli madya di lingkungan Instansi Pemerintah dikoordinasikan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra pada Kementerian.
5. Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Widyabasa ahli muda dan Jabatan Fungsional Widyabasa ahli pertama di lingkungan Instansi Pemerintah dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pemerintah.
6. Tata cara akreditasi sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri.
Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Fungsional Widyabasa selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Demikian Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Fungsional Widyabasa, Semoga bermanfaat.