Gatrailmu.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Peraturan Mendikbudristek tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk pemenuhan kebutuhan guru profesional perlu dilakukan pendidikan profesi guru;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pendidikan Profesi Guru.
Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198).
Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
2. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
4. Satuan Kredit Semester adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.
5. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
10. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 2 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang PPG menyatakan beberapa hal berikut.
(1) PPG dilaksanakan oleh LPTK melalui Program Studi PPG.
(2) LPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi lain.
(3) Program Studi PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rumpun ilmu terapan pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru menyatakan hal-hal berikut.
(1) Peserta PPG terdiri atas:
a. calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan; dan
b. Guru tertentu.
(2) Guru tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki
Sertifikat Pendidik;
c. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau
e. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.
(3) Peserta PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga Negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
d. memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
e. tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;
f. belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
g. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
(4) Peserta PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga Negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
d. mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru menyatakan hal-hal berikut.
(1) PPG dilaksanakan oleh LPTK melalui Program Studi PPG.
(2) LPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi lain.
(3) Program Studi PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rumpun ilmu terapan pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru PPG diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penerimaan calon peserta PPG;
b. pembelajaran PPG; dan
c. uji kompetensi peserta PPG.
Pasal 6 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang PPG menyatakan beberapa hal sebagai berikut.
(1) Penerimaan calon peserta PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan melalui seleksi nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian.
(2) Seleksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: seleksi administratif; tes tertulis; dan wawancara.
(3) Seleksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mempertimbangkan: penguasaan substansi bidang ilmu; dan motivasi untuk menjadi Guru.
Pasal 7 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru menyatakan bahwa Tes tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c dikecualikan bagi Guru tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Pasal 8 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang PPG menyatakan hal-hal berikut.
(1) Pembelajaran PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b menggunakan kurikulum yang disusun dan dikembangkan oleh LPTK dengan berpedoman pada capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPTK dapat bekerja sama dengan: organisasi profesi Guru; kementerian/lembaga; dan/atau dunia usaha atau dunia industri.
Pasal 9 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) menyatakan beberapa hal berikut.
(1) Pembelajaran PPG minimal 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester.
(2) Pembelajaran PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. luring;
b. daring; atau
c. bauran.
Pasal 10 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru menyatakan beberapa hal berikut.
(1) Pembelajaran PPG terdiri atas: kelompok mata kuliah inti; kelompok mata kuliah selektif; dan kelompok mata kuliah elektif.
(2) Kelompok mata kuliah inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kelompok mata kuliah yang wajib ditempuh oleh peserta PPG.
(3) Kelompok mata kuliah selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kelompok mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh Kementerian.
(4) Kelompok mata kuliah elektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh LPTK.
Pasal 11 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru menyatakan hal-hal berikut.
(1) Kelompok mata kuliah inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) memuat mata kuliah praktik pengalaman lapangan.
(2) Praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK.
Pasal 12 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang PPG menyatakan bahwa pembelajaran PPG bagi peserta PPG yang berasal dari Guru penggerak dan Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester; dan tidak menempuh pembelajaran. diberikan setara dengan 27 (dua puluh tujuh) Satuan Kredit Semester; dan memenuhi 9 (sembilan) Satuan Kredit Semester melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri.
Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru menyatakan bahwa pembelajaran PPG bagi peserta PPG yang berasal dari Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik pada Program Studi PPG yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan dengan ketentuan:
Pasal 14 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) menyatakan hal-hal berikut.
(1) Uji kompetensi peserta PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan setelah pembelajaran PPG.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ujian tertulis; dan
b. ujian kinerja.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Kementerian.
Pasal 15 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru menyatakan beberapa hal berikut.
(1) Peserta PPG yang dinyatakan lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK.
(2) Peserta PPG yang belum lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat kembali mengikuti uji kompetensi sebelum masa studi PPG berakhir.
Pasal 16 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) menyatakan bahwa penyelenggaraan PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan pedoman penyelenggaraan PPG yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru menyatakan hal-hal berikut.
(1) Sumber daya manusia pada PPG terdiri atas: dosen; dan tenaga kependidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugas, dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh Guru pamong.
(3) Guru pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Guru yang bertugas untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi peserta PPG dalam melaksanakan praktik pengalaman lapangan di Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh LPTK.
(4) Guru pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan; memiliki Sertifikat Pendidik; dan memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun.
(5) Guru pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diutamakan Guru yang bersertifikat Guru penggerak.
(6) Dalam melaksanakan tugas, dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibantu oleh Instruktur.
(7) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertugas mengajar dan memberi pelatihan, serta pembimbingan pada materi pembelajaran praktik tertentu dalam suatu unit pembelajaran di bawah koordinasi dosen di LPTK.
(8) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan; dan memiliki kompetensi, pengalaman kerja, dan/atau pengalaman mengajar yang sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diajarkan.
(9) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diutamakan Guru yang bersertifikat Guru penggerak atau praktisi dari dunia usaha dan dunia industri.
Pasal 18 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru menyatakan bahwa Direktur Jenderal melakukan penjaminan mutu terhadap PPG melalui koordinasi dengan lembaga akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai instrumen akreditasi PPG.
Pasal 19 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang PPG menyatakan hal-hal berikut.
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan PPG sesuai dengan pedoman penyelenggaraan PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui daring, luring, atau bauran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru menyatakan beberapa hal berikut.
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaporkan kepada Menteri.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai masukan untuk perbaikan dan pengembangan PPG.
Pasal 21 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) menyatakan hal-hal berikut.
(1) Calon Guru atau Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga sertifikasi internasional dianggap telah memiliki Sertifikat Pendidik dan tidak perlu mengikuti PPG.
(2) Lembaga sertifikasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang melakukan sertifikasi Guru menggunakan standar yang berlaku secara internasional.
(3) Daftar lembaga sertifikasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Calon Guru atau Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepemilikan Sertifikat Pendidik dari lembaga sertifikasi internasional melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian. anggaran pendapatan dan belanja negara; anggaran pendapatan dan belanja daerah; anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; peserta PPG; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru menyatakan bahwa Pendanaan PPG bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. peserta PPG; dan/atau
e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang PPG menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peserta PPG yang sedang mengikuti PPG dalam jabatan atau peserta PPG yang sedang mengikuti PPG Prajabatan tetap mengikuti PPG sampai selesai.
Pasal 24 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 994), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang PPG menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) selengkapnya dapat di unduh di sini.