Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 tentang Museum

Diposting pada

Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 tentang Museum

Gatrailmu.com. Mendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomo 66 Tahun 2013 tentang Museum.

Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.

Pengelolaan Museum adalah upaya terpadu melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Koleksi melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

Pendaftaran Museum

Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, atau Masyarakat Hukum Adat dapat mendirikan Museum. Pendirian Museum sebagaimana dimaksud  harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca : Juklak dan Juknis Jabatan Funsional Pengembang Kurikulum

Pendirian Museum harus didaftarkan. Pendaftaran Museum dilakukan dengan melampirkan dokumen pendaftaran yang berisi:

1. salinan surat keputusan/ketetapan pendirian Museum;

2. profil Museum yang meliputi:

  • nama Museum;
  • lokasi Museum;
  • visi dan misi;
  • data Sumber Daya Manusia; dan
  • sumber pendanaan tetap;

3. daftar Koleksi yang dimiliki beserta keterangan Koleksi; dan

4. bukti kepemilikan dan penguasaan lokasi dan/atau Bangunan.

Selain melampirkan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud, Museum yang didirikan oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat harus melampirkan salinan akta pendirian berbadan hukum yayasan.

Pendaftaran sebagaimana dimaksud diajukan kepada:

1. Direktur Jenderal, untuk Museum yang didirikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah provinsi;

2. gubernur, untuk Museum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau

3. bupati atau wali kota, untuk Museum yang didirikan oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat.

Nomor Pendaftaran Nasional

Surat keterangan pendaftaran Museum yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, bupati, atau wali kota menjadi syarat untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran Nasional.

Standarisasi Museum

Direktur Jenderal melakukan Standardisasi Museum 2 (dua) tahun setelah Museum memperoleh Nomor Pendaftaran Nasional.

Standardisasi Museum dilakukan berdasarkan Pengelolaan Museum. Pengelolaan Museum dilakukan terhadap:

1. kelembagaan Museum;

2. pengelolaan Koleksi;

3. peningkatan Sumber Daya Manusia;

4. pengembangan Museum; dan

5. pemanfaatan Museum.

Evaluasi Museum

Evaluasi Museum dilakukan untuk menilai kembali standar Museum berdasarkan Standardisasi Museum sebagaimana dimaksud. Hasil evaluasi digunakan untuk menentukan:

1. kenaikan standar Museum;

2. standar yang sama;

3. penurunan standar Museum; atau

5. tidak memenuhi standar.

Evaluasi Museum dilakukan oleh Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) tahun sekali. Di dalam melakukan Evaluasi Museum, Direktur Jenderal dapat melibatkan organisasi profesi di bidang permuseuman.

Salinan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomo 66 Tahun 2013 tentang Museum terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomo 66 Tahun 2013 tentang Museum. Semoga bermanfaat.