Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah SMA

Diposting pada

Gatrailmu.com. Berikut dibagikan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah SMA.

Ketentuan Pakaian Sragam Sekolah jenjang Sekolah Menengah Pertama SMP terbaru tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pengaturan pakaian seragam Sekolah bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik.

Pengaturan pakaian seragam sekolah juga bertujuan untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik, meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik, dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.

Tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam Sekolah.

Jenis-jenis Pakaian Seragam SMA

Jenis pakaian seragam sekolah jenjang SMA terdiri atas Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka. Selain pakaian seragam sekolah, Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat juga mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.

Pakaian Seragam Nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh Peserta Didik di Sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional. Pakaian Seragam Pramuka merupakan pakaian yang dikenakan Peserta Didik pada Hari Pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan Sekolah.

Sedangkan Pakaian Seragam Khas Sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik Sekolah yang dikenakan oleh Peserta Didik pada hari tertentu.

Model, Warna, dan Atribut Pakaian Seragam Nasional SMA

Berikut ini adalah ketentuan model, warna, dan atribut pakaian seragam nasional SMA sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca : 

Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB

1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra

Pakaian Seragam Model

  • Kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  • Celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  • Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

a. Pakaian Seragam Model 1

  • Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  • Rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  • Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.
b. Pakaian Seragam Model 2


  • Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  • Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  • Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.
c. Pakaian Seragam Model 3

Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.

  • Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  • .Jilbab putih.
  • Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  • Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

3. Atribut

a. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.

b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.

c. Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.

d. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Demikian ketentuan terbaru seragam SMA sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.***