Gatrailmu.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 59 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lampung.
Pertimbangan diterbitkan Permendikbudristek Nomor 59 Tahun 2022 yaitu untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Lampung dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Lampung.
Politeknik Negeri Lampung yang selanjutnya disebut Polinela adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Baca : Permendikbudristek Nomor 60 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jakarta
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Polinela berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Polinela mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di dalam melaksanakan tugas, Polinela menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan administrasi.
Susunan Organisasi
Organisasi Polinela terdiri atas:
a. Senat;
b. Pemimpin;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
Senat
Senat merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Senat sebagaimana dimaksud dipimpin oleh ketua senat. Senat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemimpin dan Unsur Organisasi di Bawah Pemimpin
Direktur
Direktur merupakan pemimpin Polinela.Direktur sebagaimana dimaksud dibantu
oleh:
a. wakil direktur; dan
b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
Direktur mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas
Akademika dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administrasi.
Wakil Direktur
Wakil direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum;
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan; dan
d. Wakil Direktur Bidang Kerja Sama.
Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum.
Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
Wakil Direktur Bidang Kerja Sama mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.
Unsur Organisasi di Bawah Pemimpin
Unsur organisasi di bawah pemimpin Polinela terdiri atas unsur:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
Unsur pelaksana akademik dilaksanakan oleh:
a. jurusan; dan
b. pusat yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Unsur pelaksana administrasi dilaksanakan oleh bagian.
Unsur penjaminan mutu dilaksanakan oleh pusat yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.
Unsur penunjang akademik dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.
Jurusan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.
Jurusan terdiri atas:
a. Jurusan Budidaya Tanaman Pangan;
b. Jurusan Budidaya Tanaman Perkebunan;
c. Jurusan Teknologi Pertanian;
d. Jurusan Peternakan; dan
e. Jurusan Ekonomi dan Bisnis.
Susunan organisasi jurusan terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
Baca : Permendikbudristek Nomor 61 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bandung
Salinan Permendikbudristek Nomor 59 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lampung selengkapnya dapat di unduh di sini.