Permenkeu Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran SBK Tahun 2024

Diposting pada

Permenkeu Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran SBK Tahun 2024

Gatrailmu.com. Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Permenkeu Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun 2024.

Permenkeu Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2024 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan,

Permenkeu Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran SBK Tahun 2024 diterbitkan dengan memperhatikan :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);

4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472).

Permenkeu Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2024
Permenkeu Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2024

Dinyatakan di dalam Permenkeu Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2024 bahwa Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya disingkat SBK adalah indeks biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran pada Tahun Anggaran 2024.

SBK sebagaimana dimaksud meliputi SBK Umum dan SBK Khusus. SBK Umum merupakan SBK yang berlaku untuk beberapa/ seluruh kementerian/lembaga yang dikelompokkan sebagai berikut:

a. SBK perencanaan dan penganggaran;

b. SBK laporan kinerja;

c. SBK pendidikan dan pelatihan;

d. SBK audit kinerja;

e. SBK rancangan standar nasional Indonesia 3 (tiga);

f. SBK pemantauan dan evaluasi;

g. SBK riset dan inovasi;

h. SBK peraturan menteri/pimpinan lembaga;

i. SBK Peraturan Presiden;

J. SBK Peraturan Pemerintah;

k. SBK rancangan Undang-Undang;

l. SBK sosialisasi;

m. SBK kehumasan dan informasi;

n. SBK layanan barang milik negara;

o. SBK layanan bantuan hukum; dan

p. SBK penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural.

SBK Khusus merupakan SBK yang berlaku untuk 1 (satu) kementerian/lembaga tertentu.

SBK Umum sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

SBK Khusus sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Penerapan SBK berpedoman pada ketentuan Standar Biaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Permenkeu Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun 2024 selengkapnya dapat di unduh di sini.

Demikian Permenkeu Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan