PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan

Diposting pada

PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan

Gatrailmu.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) telah menetapkan PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga.

Peraturan Menteri PANRB tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah membutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kompetensi yang spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi dan geofisika, intelijen, serta transportasi;

b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan seleksi terhadap calon Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga;

c. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2020 sudah tidak relevan untuk dipergunakan pada tahun 2021 karena hanya diperuntukan bagi seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada 6 (enam) Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.

Dinyatakan di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga bahwa Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.

Tahapan Seleksi

Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga dinyatakan bahwa  Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.

Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dilaksanakan melalui tahapan berikut.

1. Pengumuman Penerimaan.

2. Pendaftaran.

3. Seleksi Administrasi.

4. Seleksi Kompetensi Dasar.

5. Seleksi Lanjutan.

6. Pengumuman Akhir Hasil Seleksi.

PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan
Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan

Pengumuman Penerimaan

Di dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga disampaikan bahwa pengumuman penerimaan mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan melalui portal masingmasing instansi dan portal BKN pada https://sscasn.bkn.go.id.

Di dalam pengumuman penerimaan tersebut paling sedikit memuat:

1. jumlah alokasi kebutuhan Mahasiswa/Praja/Taruna sesuai dengan persetujuan prinsipdari Menteri;

2. persyaratan pendaftaran;

3. tata cara pendaftaran;

4. jadwal pelaksanaan seleksi; dan

5. online helpdesk/call center/media sosial resmi yang dikelola masing-masing Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan.

Pendaftaran

Pendaftaran seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga dilakukan secara daring (online)  melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan/atau dilanjutkan dengan melengkapi proses pendaftaran pada portal Sekolah Kedinasanya1ng bersangkutan.

Calon peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga hanya dapatmendaftar pada 1 (satu) Sekolah Kedinasan.

Di dalam hal calon peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) Sekolah Kedinasan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Seleksi Administrasi

Seleksi Administrasi berdasarkan PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga dilakukan oleh Panitia seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.

Seleksi Administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah/disampaikan oleh calon peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dengan persyaratan pendaftaran.

Peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/TarunaSekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila lulus Seleksi Administrasi yang diumumkan oleh Panitia seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan.

Dalam hal Panitia seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan melakukan verifikasi seleksi administrasi pada portal lanjutan, data peserta seleksi yang lulus seleksi administrasi disampaikan kepada Kepala BKN untuk penetapan data peserta Seleksi Kompetensi Dasar.

Seleksi Kompetensi Dasar

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga bahwa Seleksi Kompetensi Dasar penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Kompetensi Dasar merupakan kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.

Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari 3 (tiga) materi soal, yaitu TKP, TIU dan TWK. Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian dan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar diatur dalam Keputusan Menteri.

Nilai dan peringkat hasil Seleksi Kompetensi Dasar secara resmi dikeluarkan oleh BKN dan diumumkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan.

Seleksi Lanjutan

Seleksi lanjutan diikuti oleh peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dengan ketentuan yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga sebagai berikut.

1. Peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/ TarunaSekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga yang memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri tersendiri dan berperingkat terbaik sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa/Praja/Taruna sesuai dengan persetujuan prinsip yang ditetapkan Menteri.

2. Jika terdapat peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa/Praja/Taruna, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU,dan TWK.

3. Jika terdapat peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/TarunaSekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai nilai TKP, TIU dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa/Praja/Taruna, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Di dalam hal jumlah kebutuhan Mahasiswa/Praja/Taruna dalam persetujuan prinsip yang ditetapkan Menteri dibagi oleh Kementerian/Lembaga ke dalam beberapa Sekolah Kedinasan dan/atau Program Studi, penghitungan 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan  didasarkan pada masingmasing jumlah yang telah dialokasikan untuk Sekolah Kedinasan dan/atau Program Studi dimaksud.

Pengumuman Akhir Hasil Seleksi

Pengumuman kelulusan sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga. dilakukan oleh masingmasing Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan.

Di dalam hal peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

1. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi;

2. Jika nilai sebagaimana dimaksud huruf a sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK;

3. jika nilai sebagaimana nomor (2) masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai ratarata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran; dan

4. jika nilai sebagaimana nomor (3) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia tertinggi.

Di dalam  hal pelaksanaan seleksi penerimaan dilakukan dalam situasi keadaan kahar (force majoure)seluruh proses persiapan, pelaksanaan, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Baca : KepmenPANRB Nomor 144 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan 2024

Salinan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga selengkapnya dapat di unduh pada link berikut ini.

Unduh

Demikian PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga. Semoga bermanfaat.