PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

Diposting pada

PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

Gatrailmu.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan  PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan Menteri PANRB tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,

Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan

Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca : SE MenPANRB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Jam Kerja Bagi ASN

Pengelolaan Kinerja Pegawai

Di dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) disampaikan bahwa pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui:

1. peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai;

2. penguatan peran Pimpinan; dan

3. penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya.

Pengelolaan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud berorientasi pada:

1. pengembangan kinerja Pegawai;

2. pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;

3. dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai;

4. pencapaian kinerja organisasi; dan

5. hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

Pengelolaan kinerja Pegawai ditujukan bagi PNS dan PPPK. Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas:

a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;

b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;

c. penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan

d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai.

PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

Perencanaan Kinerja Pegawai

Dinyatakan di dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN bahwa perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP.

Dalam proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud, Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi merupakan proses untuk menentukan:

  1. rencana kinerja yang terdiri atas:

a. rencana hasil kerja Pegawai beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target; dan

b. perilaku kerja Pegawai yang diharapkan;

  1. sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai;

  2. skema pertanggungjawaban kinerja Pegawai; dan

  3. konsekuensi atas pencapaian kinerja Pegawai.

Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi untuk penyusunan SKP dilakukan sejak penyusunan rancangan perjanjian kinerja unit kerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana dimaksud dituangkan dalam dokumen SKP.

Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dilakukan dengan mengacu pada:

a. perencanaan strategis;

b. perjanjian kinerja unit kerja;

c. organisasi dan tata kerja;

d. rencana kinerja Pimpinan;

e. kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Pegawai; dan

f. prioritas dalam rangka pencapaian kinerja organisasi/unit kerja/Pimpinan.

Selain mengacu pada ketentuan tersebut, penetapan dan klarifikasi Ekspektasi bagi PPPK mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rencana hasil kerja Pegawai merupakan outcome, outcome antara, output, dan/atau layanan yang akan dihasilkan Pegawai. Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Pegawai meliputi aspek:

a. kuantitas;

b. kualitas;

c. waktu atau kecepatan penyelesaian hasil kerja; dan/atau

d. biaya.

Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Pegawai dapat dinyatakan dengan pendekatan kualitatif atau kuantitatif.

Perilaku kerja Pegawai meliputi aspek:

a. orientasi pelayanan;

b. komitmen;

c. inisiatif kerja;

d. kerja sama; dan

e. kepemimpinan.

Perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam nilai dasar aparatur sipil negara yang menjadi standar perilaku kerja Pegawai.

Salinan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN selengkapnya terdapat  pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan