PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS

Diposting pada

PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS

Gatrailmu.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menandatangani PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Ketentuan Umum

Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

1. Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana Kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

4. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.

5. Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan Kinerja yang dicapai oleh setiap PNS.

6. Target adalah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaaan rencana Kinerja.

7. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.

9. Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.

PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS
PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS

Tujuan dan Prinsip Sistem Manajemen Kinerja PNS

Dinyatakan di dalam PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil bahwa Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk:

1. menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/atasan langsung ke dalam SKP;

2. melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan penilaian Kinerja; dan

3. menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.

Sistem Manajemen Kinerja PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip:

1. objektif;

2. terukur;

3. akuntabel;

4. partisipatif; dan

5. transparan.

Komponen Sistem Manajemen Kerja PNS

Sesuai PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil terdiri atas:

1. perencanaan Kinerja;

2. pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja;

3. penilaian Kinerja;

4. tindak lanjut; dan

5. sistem informasi Kinerja PNS.

Perencanaan kerja terdiri atas penyusunan rencana SKP dan penetapan SKP.  Perilaku Kerja meliputi aspek:

1. orientasi pelayanan;

2. komitmen;

3. inisiatif kerja;

4. kerja sama; dan

5. kepemimpinan.

Pelaksanaan Kinerja PNS dilaksanakan setelah dilakukan penetapan SKP. Terhadap pelaksanaan Kinerja PNS dilakukan pemantauan Kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian target Kinerja yang terdapat dalam SKP.

Pembinaan Kinerja dilakukan melalui bimbingan Kinerja dan konseling Kinerja untuk menjamin pencapaian target Kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP.

Penilaian Kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Nilai SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan.

Nilai Perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkan standar perilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.

Tindak lanjut terdiri atas:

1. pelaporan Kinerja;

2. pemeringkatan Kinerja;

3. penghargaan;

4. sanksi; dan

5. keberatan.

Baca : Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS

Lebih lanjut di dalam PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil disampaikan bahwa Pelaporan Kinerja dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada tim penilai Kinerja PNS dan PyB. Pelaporan Kinerja disampaikan dalam bentuk dokumen penilaian Kinerja.

Dokumen penilaian Kinerja meliputi:

1. nilai Kinerja PNS;

2. predikat Kinerja PNS;

3. permasalahan Kinerja PNS; dan

4. rekomendasi.

Sistem informasi Kinerja PNS dikelola melalui aplikasi informasi Kinerja PNS. Aplikasi informasi Kinerja PNS memuat alur proses dan format, antara lain:

1. perencanaan Kinerja;

2. pelaksanaan, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja;

3. penilaian Kinerja; dan

4. tindak lanjut.

PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil selengkapnya dapat di unduh di sini.

Demikian PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan