Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024

Diposting pada

Gatrailmu.com. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 7977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dengan ditetapkannya gaji pokok Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 7977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2024 ditetapkan dengan mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); dan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15).

Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024
Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024

Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menyatakan beberapa hal berikut.

(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.

(3) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024 menyatakan hal-hal sebagai berikut.

(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan wewenang penetapan penyesuaian gaji pokok kepada pejabat lain di lingkungan instansinya.

Pasal 3 Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menyatakan beberapa hal berikut.

(1) Ketentuan tata cara pembayaran penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.

Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024 menyatakan bahwa Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Daftar Penyesuian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Penyesuaian Gaji Pokok PNS Golongan I

Penyesuaian Gaji Pokok PNS Golongan II

Penyesuaian Gaji Pokok PNS Golongan III

Penyesuaian Gaji Pokok PNS Golongan IV

Salinan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 7977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca :

Demikian Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024.***