Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Gaji dan Tunjangan PPPK

Diposting pada

Gatrailmu.com. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan Presiden Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2024, diterbitkan dengan pertimbangan:

a) bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

b) bahwa besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diubah;

c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.;

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2024 diterbitkan dengan memperhatikan :

1. Pasal4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

3. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218).

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Gaji dan Tunjangan PPPK
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Gaji dan Tunjangan PPPK

Pasal I Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK 2024 menyatakan

1. Mengubah Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Pasal II Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Tahun 2024 menyatakan bahwa Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2024 adalah sebagai berikut.

Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2024

Salinan  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca :

Demikian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.***