Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Kemenag)

Diposting pada

Gatrailmu.com. Presiden Republik Indonesia, telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Kemenag).

Peraturan Presiden tentang Kementerian Agama diterbitkan  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 ter:tatg Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tsntang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250).

Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Kemenag)
Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Kemenag)

Ketentuan Umum

Berikut ini adalah ketentuan umum di dalam Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

1. Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Kedudukan, Fungsi, dan Tugas

Disampaikan di dalam Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Kemenag) bahwa Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Dalam Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menterin dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud, meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;

g. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;

h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan;

i. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;

j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Baca : Perpres Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian PANRB

Susunan Organisasi

Dinyatakan dalam Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Kemenag) bahwa Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

1. Sekretariat Jenderal;

2. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;

d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;

e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;

f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;

g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;

h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;

i. Inspektorat Jenderal;

j. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

k. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;

L Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan

m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca : Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara

Salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***