Beranda Peraturan Presiden Perpres Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian PANRB

Perpres Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian PANRB

15
0

Gatrailmu.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Peraturan Presiden tentang Kementerian PANRB diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca : Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Kemenag)

Perpres Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian PANRB
Perpres Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian PANRB

Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 ter:tatg Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tsntang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250).

Ketentuan Umum

Berikut ini adalah ketentuan umum di dalam Perpres Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian PANRB.

1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Kedudukan, Fungsi, dan Tugas

Disampaikan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  bahwa Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Dalam Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menterin dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud, meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, pelayanan publik, dan transformasi digital pemerintah;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, pelayanan publik, dan transformasi digital pemerintah;

c. koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;

d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan Organisasi

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bahwa  Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. SekretariatKementerian;

b. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;

c. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;

d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;

e. Deputi Bidang Pelayanan Publik;

f. Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah;

g. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;

h. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;

i. Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan

j. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.

Salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selengkapnya dapat di unduh di sini.***

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan