Gatrailmu.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Perpres Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Peraturan Presiden tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Perpres Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49161 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); dan
3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250).
Ketentuan Umum
Berikut ini ketentuan umum di dalam Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Dinyatakan di dalam Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Dalam Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menterin dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Di dalam melaksanakan tugas sebagaimana, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru;
c. pelaksanaan fasilitasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
d. penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
e. penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
f. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
g. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
h. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
j. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
L pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru;
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus;
5. Inspektorat Jenderal;
6. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
8. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga;
9. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan
10. Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan.
Baca :
- Perpres Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian PANRB
- Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Kemenag)
Salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selengkapnya dapat di unduh di sini.***