Peraturan PresidenRegulasi

Perpres Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)

Gatrailmu.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Peraturan Presiden tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Perpres Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49161 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); dan

3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250).

Perpres Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)

Ketentuan Umum

Berikut ini ketentuan umum di dalam Peraturan Presiden 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Baca : Perpres Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Dinyatakan di dalam Peraturan Presiden 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi  bahwa Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Dalam Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menterin dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud, meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Di dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;

  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;

  4. pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma pergururan tinggi;

  5. pelaksanaan fasilitasi dosen dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

  6. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

  7. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

  8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

  9. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan

  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;

  3. Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan;

  4. Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi;

  5. Inspektorat Jenderal;

  6. Staf Ahli Bidang Regulasi; dan

  7. Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Salinan Perpres Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

Shares:

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan